Trending

Kembali Diperpanjang, Masa PBM di Balangan Sampai 22 April


WAWANCARA: Kepala Bidang PSMP Dinas Pendidikan Kabupaten Balangan Rafiul Amal - Foto Net

BANUATODAY.COM, BALANGAN– Dinas Pendidikan Kabupaten Balangan kembali mengeluarkan surat edaran terkait masa proses belajar mengajar.

Kepala Bidang PSMP Dinas Pendidikan Kabupaten Balangan Rafiul Amal, Senin (20/4/2020), mengatakan, kebijakan baru ini tertuang dalam surat Nomor 420/650 ISKT/Disdik/2020.

Lebih lanjut disampaikan, Menindaklanjuti Edaran Bupati Balangan Nomor 443.116381SKT/Disdik]lV/2020 tanggal 17 April 2020, bahwa masa proses belajar mengajar (PBM) di rumah bagi siswa-siswi jenjang PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Kesetaraan yang pada awalnya sampai 19 April 2020, diperpanjang sampai 22 April 2020.

“Adapun libur Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri dimulai tanggal 23 April sampai 26 Mei 2020. Sekolah kembali melaksanakan kegiatan belajar mengajar mulai hari Rabu, 27 Mei 2020,” ungkapnya.

Ditegaskan Rafiul, selama Ramadhan, kegiatan siswa difokuskan pada kegiatan ibadah keagamaan. Sekolah dapat memantau kegiatan kesiswaan melalui Buku Kegiatan Ramadhan atau melalui foto yang dishare siswa/orang tua siswa melalui media sosial ke sekolah. Orang tua/wali siswa sangat berperan untuk membimbing putra-putrinya di rumah dalam melaksanakan kegiatan Ramadhan ini.

Khusus pada saat masa belajar di rumah (di luar masa libur Ramadhan dan Hari Raya), Kepala satuan pendidikan juga menginstruksikan kepada guru untuk menyiapkan materi pembelajaran berupa tugas rumah terstruktur sesuai dengan materi PBM yang telah direncanakan pada program tahunan, program semester, dan RPP.

"Materi PBM dapat disampaikan melalui surat elektronik, grup media sosial, dan/atau SMS. Bagi sekolah/madrasah yang berada di luar jangkauan sinyal telepon, pemberian tugas dapat dilakukan secara manual berkala (per 3 hari atau per 6 hari). Perlu diperhatikan bahwa penyerahan materi/tugas secara manual diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengumpulkan siswa dan orangtua siswa,” jelasnya.

Masih menurutnya, kepala satuan pendidikan dan guru melarang siswa keluar rumah dan bepergian ke luar kota (kecuali untuk keperluan berobat), menjaga kebersihan dan kesehatan diri, mengkonsumsi makanan bergizi, mencuci tangan sesering mungkin, berolahraga, serta istirahat yang cukup.

"Perlu diingat bahwa kita bukan sedang liburan, tapi sedang meminimalisir dan mencegah serta memotong rantai penularan Covid 19,” ujarnya.

Kemudian kepala satuan pendidikan dan guru terus mengikuti perkembangan berita tentang Covid 19 melalui sumber media masa yang resmi dan terpercaya, serta Pengawas, Penilik, Kepala Sekolah, dan Tenaga Kependidikan tetap berhadir ke sekolah/kantor untuk melaksanakan kewajiban pengadministrasian kegiatan sekolah dan pengadministrasian proses pembelajaran. (rls/net)


Lebih baru Lebih lama