Trending

Satpol PP Balangan Minta Masyarakat Patuhi Surat Edaran Dan Perda Ramadhan

WAWANCARA: Kepala Satpol PP Kabupaten Balangan Rakhmadi Yusni - Foto Dok 


BORNEOTREND.COM - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Balangan Rakhmadi Yusni mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar mematuhi surat edaran yang dikeluarkan pihaknya pada bulan suci Ramadhan.

Surat Edaran sendiri tentunya sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 06 Tahun 2005 tentang Peraturan Kegiatan Yang Menodai Kesucian Bulan Ramadhan.

"Dalam surat edaran tersebut diantaranya jangan sampai membuka restoran atau warung makan pada siang hari di luar jam yang sudah ditentukan, yaitu sebelum pukul 17.00 WITA. Lalu dilarang berjualan makanan dan minuman sebelum pukul 14.00 WITA," ujarnya.

Selanjutnya dilarang menjual, menggunakan dan membunyikan petasan atau kembang api kecuali untuk kegiatan-kegiatan yang diperbolehkan menurut undang-undang yang berlaku, serta membunyikan meriam bambu dan sejenisnya.

Kemudian untuk warung remang-remang selama Ramadhan dilarang beroperasi, karena kita harus saling menghormati dan menghargai serta toleransi selama bulan suci Ramadhan berlangsung.

"Lebih khusus untuk anggota Satpol PP Balangan, karena sudah ada edaran dan Perdanya, agar selalu mengawasi dan memantau untuk kegiatan-kegiatan masyarakat yang melanggar aturan dalam bulan suci Ramadhan," tegasnya.

Jika masih ada masyarakat Kabupaten Balangan yang melanggar surat edaran tersebut, pihaknya mengaku akan melakukan langkah persuasif, yaitu berupa teguran secara lisan maupun tertulis. 

"Pelanggaran yang sering terjadi di antaranya adalah masih adanya warung makan yang buka di siang hari di luar jam yang sudah ditentukan," tukasnya. (fsl/net) 

Lebih baru Lebih lama