Trending

Tewaskan Pemotor, Sopir Angkot Ugal-ugalan di Bandung Jadi Tersangka



BANUATODAY.COM, BANDUNG - Sopir angkutan kota (angkot) yang ugal-ugalan hingga menabrak empat pengendara sepeda motor, yang salah satu korbannya tewas, ditetapkan sebagai tersangka. Akibat perbuatannya itu tersangka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

YA (18) awalnya menabrak satu pengendara di Jalan Ciparay- Baleendah. Bukannya berhenti, YA justru menancapkan gasnya dan tidak mau bertanggung jawab. Akhirnya, warga mengejar angkot jurusan Cibaduyut-Cangkuang itu.

Melihat dikejar pengendara, YA panik dan mengemudikan angkotnya ugal-ugalan. Aksi kaburnya itu mengakibatkan satu orang meninggal dan tiga lainnya luka.

Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan menyatakan YA telah ditetapkan menjadi tersangka. "YA (18) saat ini secara resmi telah dilakukan penahanan. Pasal 310 ayat 4 juncto pasal 312, ancaman 6 tahun penjara dan 3 tahun penjara. Ancaman maksimal 9 tahun penjara," ujar Hendra kepada wartawan di Mapolresta Bandung, Senin (31/5/2021).

Sebelum ditetapkan tersangka, YA dirawat terlebih dahulu karena luka memar yang ia alami. Ia menjadi bulan-bulanan masa setelah tidak bisa berkutik usai menabrak warung sate.

"Sebelumnya kami lakukan perawatan terlebih dahulu, saat ini sudah dapat berkomunikasi dengan baik saat dimintai keterangan," ujar Hendra.

Kemudian, petugas pun masih menunggu hasil laboratorium terkait dugaan sopir tersebut mengemudi dalam keadaan mabuk atau tidak. Selain itu, Hendra pun memastikan bahwa sopir tersebut mengendarai angkot dengan ugal-ugalan masih membawa penumpang. Enam penumpang dalam keadaan baik-baik saja.

"Saat ini kami tengah melakukan pemeriksaan dugaan mabuk. Dan hasilnya masih menunggu dari laboratorium," ujar Hendra.(dtk/rdh)

Lebih baru Lebih lama