Trending

BNNP Kalsel Gagalkan Peredaran Sabu 8Kg di Banjarmasin

PRESS RELEASE: BNNP Kalsel perlihatkan barang bukti hasil tangkapan narkotika jenis sabu - Foto Net

BANUATODAY.COM, BANJARMASIN- Nasib sial didapatkan pria berinisial AS (38) Warga Jalan Belitung Darat, Banjarmasin Barat saat dirinya kedapatan membawa barang terlarang Narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 8 Kg dalam karung beras.

Dirinya berhasil dibekuk petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan di Kawasan Jalan Ahmad Yani Km 5 didepan rumah makan sederhana Banjarmasin.

Sebelumnya BNNP Kalsel mendapatkan informasi sejak sepekan terakhir mengenai peredaran narkotika yang begitu marak dan mencemaskan masyarakat di Banjarmasin. Oleh sebab itu tim BNNP segera bertindak untuk melakukan penyelidikan dan membuahkan hasil.

"Tepatnya hari jumat (11/6/2021), kita berhasil membekuk pelaku dengan membawa 5 paket sabu seberat 4 kilogram lebih yang dimasukkan kedalam karung bercampur beras untuk mengelabui petugas," ungkap Kepala BNNP Kalsel Brigjen Pol Jackson Arison Lapalonga saat press release, Selasa (15/6/2021).

Dari pengakuan AS inilah diperolah informasi bahwa ada lagi sabu yang disimpan ditempat lain. Langsung saja petugas bergegas untuk menuju kawasan tersebut.

"Kita langsung menuju ke rumahnya di Jalan Kelayan A, Banjarmasin Selatan. Ditempat tersebut kami kembali menemukan 3 paket sabu yang disimpan dalam 1 karung, sehingga total sabu ada sebanyak 8 kilogram lebih," jelasnya. 

Bahkan menurutnya buruan petugas tidak hanya sampai disitu, pihaknya akan mendalami kasus tersebut dan mengejar jaringan yang berasal dari Kalimantan Utara ke Kalimantan Timur hingga sampai ke Kalsel.

"Kami akan melakukan pemantauan terus terhadap beberapa jaringan, antar provinsi maupun kabupaten kota di Kalsel," tegasnya.

Sementara itu AS mengaku rela dan bersedia menjadi kurir karena dijanjikan mendapatkan uang Rp20 juta, namun dirinya mengaku belum menerima upah tersebut.

"Saya dijanjikan dapat upah Rp 20 juta, namun belum menerima sama sekali," tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya AS dijerat Pasal 114 ayat 2 undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup. (fsl/net)

Lebih baru Lebih lama