Trending

Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin, Ingatkan Disdik Kota Lakukan Pengawasan Saat Kelulusan

 

                     WAWANCARA: Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin Noorlatifah - Foto Net

BANUATODAY.COM, BANJARMASIN- Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin Noorlatifah mengingatkan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin untuk melakukan pengawasan kepada sekolah saat pengumuman kelulusan agar tidak ada pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.

“Sesuai surat dari Disdik Kota Banjarmasin, sekolah tidak diperbolehkan menggelar pesta ramai-ramai kelulusan atau perpisahan di masa pandemi Covid-19 ini,” ujar politisi dari Partai Golkar itu.

Walau Disdik Kota Banjarmasin sudah menyampaikan surat edaran kepada sekolah terkait kegiatan pada saat kelulusan sekolah, pengawasan dilapangan harus tetap dilakukan agar tidak kecolongan.

“Jika tidak diawasi tidak menuntut kemungkinan akan ada pelanggaran Prokes Covid-19 nantinya, hingga berpotensi bahaya besar penularan Covid-19,” tegas Lala sapaan akrabnya.

Sebelumnya, Disdik Kota Banjarmasin telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 423/1197-Sekr/Dispendik/2021 tertanggal 18 Maret 2021 untuk seluruh kepala sekolah dari tingkat TK, SD dan SMP.

Di dalam surat edaran tersebut, dihimbau untuk tidak menyelenggarakan acara perpisahan di luar lingkungan sekolah dan hanya dilaksanakan secara sederhana di sekolah masing-masing. Lalu kedua tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun untuk acara perpisahan tersebut.(brn/fsl)

Lebih baru Lebih lama