Trending

Webinar OJK Goes to Campus UIN Antasari Banjarmasin

 

WEBINAR: Kepala OJK Regional 9 Kalimantan Riza Aulia Ibrahim - Foto Net

BANUATODAY.COM, BANJARMASIN- Sejalan dengan revolusi industri 4.0, dunia saat ini memasuki fase digitalisasi. 

Berdasarkan data we are social dan hootsuite dalam publikasi “Digital 2021”, pada Januari 2021 ini 4,66 miliar atau 59,5% manusia di seluruh dunia sudah terhubung internet, sementara itu di Indonesia sendiri sudah ada 202,6 juta atau 73,7% penduduk yang terhubung internet. 

Percepatan digitalisasi ini turut didorong oleh pandemi Covid-19 yang merubah pola kegiatan digital masyarakat indonesia baik di urban area maupun di non-urban area, termasuk dalam hal digitalisasi mengakses layanan jasa keuangan seperti kebutuhan pinjaman, investasi, asuransi, maupun pembayaran digital.

Kepala OJK Regional 9 Kalimantan Riza Aulia Ibrahim mengungkapkan, OJK, dalam kaitannya mendorong kontribusi lembaga jasa keuangan pada ekosistem ekonomi digital, telah menerbitkan ragam pengaturan, antara lain layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi sejak tahun 2016.

“Industri peer to peer lending (P2PL) atau Pinjaman Online dapat tumbuh mengakselerasi pertumbuhan ekonomi dengan menjawab kebutuhan masyarakat untuk mengakses kebutuhan pinjaman melalui peran sebagai peminjam, maupun menjawab kebutuhan masyarakat untuk mengakses kebutuhan investasi melalui peran sebagai pemberi pinjaman,” ujar Riza Aulia Ibrahim saat memberikan sambutan pada Webinar  OJK Goes to Campus UIN Antasari Banjarmasin, Kamis (8/7/2021).

Menurutnya, Industri P2PL ini terus tumbuh bahkan dalam kondisi pandemi, secara nasional outstanding pinjaman melalui P2PL sampai dengan Mei 2021 adalah Rp21,74 Triliun atau tumbuh 35,32% secara y.t.d.. “Sementara itu di Provinsi Kalimantan Selatan pada posisi yang sama outstanding pinjaman melalui P2PL adalah sebesar Rp153 miliar atau tumbuh 58,73% secara y.t.d.,” katanya.

Ia menyebutkan, isu yang mengiringi perkembangan peer to peer lending atau pinjaman online ditengah pesatnya akselerasi digitalisasi. “Termasuk di Kalimantan Selatan adalah masih banyak masyarakat yang terjebak pada P2PL ilegal atau Pinjol ilegal. Ini akibat akselerasi digitalisasi yang belum sejalan dengan pertumbuhan tingkat literasi keuangan dan literasi digital masyarakat,” tambahnya.

Riza Aulia Ibrahim  memastikan salah satu penetrasi yang dilakukan oknum Pinjol ilegal adalah dengan menawarkan pinjaman melalui pesan singkat seperti SMS atau whatsapp.

“Ya ini berbeda dibandingkan proses bisnis Pinjol legal, dimana kesepakatan pinjam-meminjamkan dilakukan melalui platform digital yang disediakan penyelenggara Pinjol legal,” bebernya.

Karena itu, pintanya, jika mendapatkan tawaran pinjaman dengan skema tersebut, langkah bijak yang dapat kita lakukan adalah tidak tergoda untuk menerimanya. 

“Biasakan melakukan pengecekan daftar pinjaman online legal yang berada dibawah pengawasan OJK dengan mengakses kanal situs resmi OJK maupun kanal kontak157-OJK antara lain dengan bot whatsapp 081-157-157-157,” harapnya.

Bahkan, lanjut Riza Aulia Ibrahim, kini OJK dan Kementerian Komunikasi dan Informatika, bersama 12 kementerian/lembaga lainnya melalui wadah Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI), telah melakukan blokir 3.193 entitas Pinjol ilegal untuk meminimalisir potensi masyarakat yang terjebak dalam tawaran Pinjol ilegal.

Kegiatan ini, paparnya, kerjasama antara OJK Regional 9 Kalimantan, Direktorat Pengaturan, Perizinan, Dan Pengawasan Financial Technology (DP3F) OJK, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, dan Fakultas Ekonomi & Bisnis Islam UIN Antasari Banjarmasin. 

“Kami mengapresiasi adik-adik mahasiswa serta civitas akademika UIN Antasari yang tetap semangat mendapatkan ilmu baru ditengah tugas rutin yang kami yakin tetap berjalan di tengah pandemi,” imbuhnya. (fsl/net)

Lebih baru Lebih lama