BANUATODAY.COM,Banjarbaru - Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kalimantan Selatan rancang Peraturan Gubernur (Pergub) Tentang Penanggulangan Bencana Berbasis.
Hal ini disampaikan Kepala BPBD Provinsi Kalimantan Selatan Mujiyat, saat pimpin rapat koordinasi penanggulangan bencana di Kantor BPBD Kalsel Banjarbaru, Selasa (18/01).
Menurut Mujiyat, selama ini bantuan dapat diberikan tergantung dengan status.
Pihaknya menginginkan jika terjadi bencana langsung bisa ditanggulangi.
"Saat ini kami merancang regulasi Pergub, mudah mudahan bulan ini selesai, tidak tergantung pada status, tapi terhadap kejadian, harapan kita seperti itu, sekarang kalau status belum jelas kita tidak bisa belanja," katanya.
Menurutnya, Pergub memberikan kecepatan BPBD dalam pengerahan personil, logistik, evakuasi dan lainnya.
Dengan adanya Pergub Penanggulangan Bencana, pihaknya optimis, kinerja BPBD Kalsel bisa semakin cepat, efektif dan efisien.
Mujiyat mengatakan, aturan ini juga menjadi contoh untuk Pemerintah Kabupaten Kota menanggulangi bencana.
Di sisi lain, pada rakor ini Mujiyat mengingatkan kepada Kabupaten Kota untuk tetap waspada karena bulan Januari 2022 merupakan puncak dari curah hujan tinggi.
Mujiyat juga meminta pemda untuk menganggarkan perawatan Early Warning System (EWS) atau sistem peringatan dini untuk bencana, pada APBD Perubahan nanti.
Menurutnya, Pemprov Kalsel telah menganggarkan pengadaan EWS dan akan di tempatkan di titik-titik rawan bencana.
Sementara itu, Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kalsel Abriansyah Alam menekankan pentingnya sinergi yang melibatkan banyak pihak untuk menanggulangi bencana di banua.
"Pentingnya sinergi dengan banyak pihak dalam menanggulangi bencana, BPBD tidak bisa bekerja sendiri," katanya.(Alf/fsl)
Tags:
Pemprov Kalsel