Trending

Dengan M-Banking Bank Kalsel, Bayar Pajak Kendaraan Jadi Mudah

PAMFLEAT: Pembayaran tagihan pajak kendaraan bermotor bisa melalui aplikasi M-Banking Bank Kalsel


BANUATODAY.COM, BANJARMASIN - Perkembangan era digital yang kian pesat sekarang, semakin memudahkan masyarakat Banua dalam melakukan berbagai pembayaran tanpa harus lagi datang ke suatu tempat.

Tidak terkecuali masyarakat Banua yang ingin membayar pajak kendaraan bermotornya di Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Samsat terdekat. Kini hanya dengan menjadi nasabah Bank Kalsel dan memiliki M-Banking, kita bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tepat waktu secara online.

Melalui aplikasi M-Banking Bank Kalsel, konsumen cukup melakukan berbagai langkah praktis untuk membayar pajak kendaraan bermotornya secara online.

Ada pun langkah pertama konsumen harus login terlebih dahulu pada aplikasi M-Banking Bank Kalsel. Lalu kedua masuk ke menu payment lalu ke menu tagihan dan pilih menu e-samsat. Selanjutnya ketiga pilih menu Kalimantan Selatan. Keempat masukkan nomor polisi, kode wilayah dan pin transaksi. Terakhir setelah transaksi dinyatakan sukses dan muncul resi. Capture dan bawalah resi tersebut ke loket Samsat terdekat untuk percetakan notice pajak kalian.

Melalui layanan ini diharapkan konsumen semakin mudah dalam untuk membayar pajak kendaraan bermotornya. Kemudian dari sisi Pemerintah Daerah, diharapkan melalui cara ini mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditengah Pandemi Covid-19.

Gunawan, salah satu pegawai swasta di Kota Banjarmasin mengaku sudah beberapa tahun ini memakai layanan M-Banking Bank Kalsel untuk membayar pajak kendaraan bermotornya.

Dengan memakai layanan ini dirinya tidak perlu repot antri lagi dan kalau pun harus ke UPPD Samsat terdekat, hanya untuk mengambil bukti fisik pembayaran pajaknya saja.

“Kalau hanya mengambil fisik pembayaran pajaknya saja paling 5 menit antre disana. Saya akui saya sangat terbantu memakai layanan M-Banking Bank Kalsel untuk bayar pajak kendaraan bermotor,” tukasnya. (naz/fsl)

Lebih baru Lebih lama