Trending

Pemerintah Terapkan Subsidi Bunga KUR 3 Persen, Bank Kalsel Ikuti Aturan

KANTOR : Kantor pusat Bank Kalsel - Foto Dok


BANUATODAY.COM, BANJARMASIN - Tahukah anda apa itu Kredit Usaha Rakyat (KUR)? Untuk anda yang belum tahu. KUR adalah kredit atau pembiayaan modal kerja dengan bunga rendah, yang diberikan pada para debitur usaha yang dinilai produktif serta layak untuk berkembang.

Pemberian insentif tambahan subsidi suku bunga KUR sebesar 3 persen hingga Juni 2022 (6 bulan). Nasabah KUR yang umumnya pelaku UMKM hanya perlu membayarkan bunga sebesar 3 persen, dari sebelumnya 6 persen pertahun.

Pgs Kepala Divisi Corporate Secretary Bank Kalsel Suriadi membenarkan adanya subsidi bunga KUR di Bank Kalsel sebesar 3 persen. Meski begitu, sebutnya, untuk tahun 2022 masih menunggu arahan dari pemerintah, dan pihaknya mengikuti aturan tersebut. 

“Jenis KUR di Bank Kalsel relative banyak yang dilayani, sehingga masih menunggu jenis KUR yang mana yang mendapatkan subsidi bunga 3 persen. Dan kita mengikuti aturan pemerintah,” ucap Suriadi, Jumat (28/1/2022).

Ia mengungkapkan,  pada tahun 2021 lalu telah melaksanakan program pemerintah subsidi bunga KUR di Bank Kalsel, bahkan ada yang sampai bunga 0 persen. “Ya kita tetap patuh terhadap ketentuan pemerintah untuk penerapan subsidi bunga KUR di Bank Kalsel,” tambahnya,

Dilansir dari laman resmi Bank Kalsel, www.bankkalsel.go.id pada Jumat (28/1/2022), dan bank Kalsel adalah salah satu bank yang oleh pemerintah telah diberi kewenangan untuk menyalurkan dana dari program Kredit Usaha Rakyat atau KUR. Pastinya sangat menguntungkan apabila bisa mengajukan KUR ini, yakni :

Kredit Usaha Mikro (KUM)

Fasilitas kredit yang disediakan untuk membantu pelaku usaha mikro dan kecil untuk pembiayaan usaha produktif dengan plafon antara Rp 5 juta sampai dengan Rp 50 juta. Sasaran kredit, perorangan yang memiliki usaha mikro dan kecil yang bergerak di semua sektor.

Jangka Waktu

– Kredit Modal Kerja : 6 bulan s/d 24 bulan

– Kredit Investasi : 12 bulan s/d 36 bulanKredit Banua Ritel

Fasilitas kredit yang disediakan untuk membantu pelaku Usaha Kecil untuk pembiayaan usaha produktif yang feasible dan belum atau telah bankable dengan plafon diatas Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) sampai dengan Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan penerima kredit perorangan/kelompok/koperasi.

Jangka Waktu Kredit

- Kredit Modal Kerja maksimal sampai dengan 3 tahun.

- Kredit Investasi maksimal sampai dengan 5 tahun.

- Kredit Banua Peduli

Fasilitas kredit yang disediakan untuk membantu pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah untuk pembiayaan usaha produktif yang feasible dan belum atau telah bankable dengan plafon diatas Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan penerima kredit perorangan/kelompok/koperasi.

Jangka Waktu Kredit

- Kredit Modal Kerja maksimal sampai dengan 3 tahun.

- Kredit Investasi maksimal sampai dengan 5 tahun.

- Kredit Wira Usaha

Kredit modal kerja/investasi yang diberikan kepada pelaku usaha mikro dan kecil yang memiliki usaha produktif yang juga berprofesi sebagai PNS, Pensiunan PNS, Karyawan BUMN/BUMD, Profesional (Dokter, Bidan, Akuntan, Notaris dan pekerja profesional lainnya).

Tujuannya :

– Tambahan modal usaha produktift

– Meningkatkan kapasitas daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah; dan

– Mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.

Sementara itu, dilansir dari laman resmi BRI, Jumat (28/1/2022), BRI menyediakan 3 jenis layanan KUR untuk pelaku UMKM. Pertama, KUR Mikro dengan pinjaman maksimal Rp50 juta per debitur dengan suku bunga 6 persen per tahun.

Untuk pinjaman KUR Mikro, terdapat jenis pinjaman yang dimaksud adalah Kredit Modal Kerja (KMK) dengan jangka waktu paling lama 3 tahun dan Pinjaman Investasi (KI) dengan jangka waktu paling lama 5 tahun, suku bunga 6 persen pertahun.

Kedua, KUR Ritel, BRI memberikan pinjaman sebesar Rp50 hingga Rp500 juta kepada para pelaku UMKM dengan suku Bunga efektif sebesar 6 persen per tahun.

Sama seperti KUR Mikro, untuk KUR Ritel, BRI memberikan pinjaman Kredit Modal Kerja (KMK) dengan jangka waktu paling lama 3 tahun dan Kredit Investasi (KI) dengan jangka waktu paling lama 5 tahun, suku bunga 6 persen pertahun.

Ketiga adalah KUR TKI dengan pinjaman maksimal Rp 25juta atau berdasarkan Struktur Biaya yang ditetapkan pemerintah. KUR ini memiliki suku bunga efektif 6 persen per tahun atau setara dengan suku bunga flat 0,41 persen per bulan. “Bunga KUR 6 persen,” ujar  salah seorang yang memasarkan KUR Mardiyah.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengimbau perbankan agar mematuhi aturan subsidi bunga tersebut. Masyarakat pun diminta memastikan besaran bunga yang diberikan perbankan. “Sebetulnya bunga KUR super mikro mencapai 19 persen. Namun mendapat subsidi dari pemerintah sebesar 13 persen. Ketika pandemi Covid-19 merebak, pemerintah menambahkan subsidi sebesar 3 persen sehingga total subsidi yang dibayarkan mencapai 16 persen,” ujarnya seperti dilansir kompas.

Begitu juga dengan KUR Mikro. Pemerintah selama ini memberikan subsidi bunga 10,5 persen, namun diberikan tambahan subsidi sebesar 3 persen sehingga totalnya mencapai 13,5 persen. Secara keseluruhan, bunga KUR Mikro mencapai 16,5 persen dengan rincian 13,5 persen ditanggung pemerintah dan 3 persen dibayar oleh nasabah yang bersangkutan. “Sedangkan KUR Kecil itu bunganya 5,5 persen ditambah 3 persen, sehingga jadi 8,5 persen ditanggung pemerintah. Jadi nasabah cuma membayar 3 persen. Demikian juga KUR TKI disubsidi 14 persen ditambah 3 persen, totalnya 17 persen,” jelas Iskandar.

Saat pandemi pula, pemerintah mengubah beberapa persyaratan. Berdasarkan ketentuan lama, pengajuan KUR diloloskan jika calon nasabah belum pernah mendapat kredit dari lembaga keuangan.

Saat ini, nasabah yang sudah menerima kredit konsumsi pun diperbolehkan mendapat KUR. Di ketentuan baru karena kita sadar itu terpisah untuk kebutuhan rumah tangga, sedangkan ini untuk kebutuhan usaha maka kita perbolehkan di ketentuan Permenko 1 dan 2 tahun 2021,” imbuhnya. (net/fsl)

Lebih baru Lebih lama