Trending

DPRD Balangan Minta Hindari Unsur Paksaan Dalam Vaksinasi Anak

VAKSINASI : Petugas nakes melakukan vaksinasi kepada anak sekolah dasar - Foto Net


BANUATODAY.COM, BALANGAN - Bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan menggelar rapat kerja dengan  Tim Satgas Covid 19 Kabupaten Balangan, Senin (31/1/2022).

Rapat dipimpin Ketua DPRD, Ahsani Fauzan dan dihadiri oleh anggota DPRD, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdik Bud), dan Tim Gugus Tugas Covid 19 Balangan.

Rapat tersebut membahas terkait surat edaran dari Disdikbud dalam percepatan vaksinasi Covid 19 jenjang sekolah dasar usia 6-11 tahun di Kabupaten Balangan.

Salah satu isi dari surat edaran yang terbit pada tanggal 17 Januari 2022 tersebut adalah anak yang boleh mengikuti PTM harus sudah divaksin.

Dewan menilai sosialisasi vaksinasi anak dalam surat edaran isinya jangan sampai ada unsur memaksa.

“Tim Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Balangan harus lebih humanis lagi dalam mensosialisasikan vaksinasi anak kepada masyarakat,” jelasnya.

Masyarakat yang tidak setuju, tidak memahami tentang vaksinasi anak pasti akan menyampaikan aspirasinya kepada kita.

Kapolres Balangan, yang juga Wakil Gugus Tugas Covid 19 Balangan, AKBP Zaenal Arifin mengatakan terimakasih atas masukan DPRD Kabupaten Balangan.

“Inti permasalahan kali ini adalah cara komunikasi tim Gugus Tugas Covid 19, khususnya Disdikbud dalam menyampaikan kepada orang tua siswa,” jelasnya.

Kami, ucapnya akan melakukan rapat lagi terkait bagaimana strategi dalam sosialisasi vaksinasi anak usia 6-11 selanjutnya, agar tidak ada orang tua siswa yang marah akibat penyampaian yang salah dan adanya unsur paksaan.

Kadisdikbud Balangan, Ribowo menjelaskan surat edaran yang terbit 17 Januari sudah dibatalkan melalui surat edaran nomor : 800/129/BP.Dikdas/Dikdisbud/I/2022 yang terbit pada tanggal 26 Januari lalu.

Hal ini berhubungan dengan SKB 4 Menteri yang berbunyi bahwa anak-anak boleh ikut PTM tanpa persyaratan harus divaksin.

“Jadi PTM tidak boleh dikaitkan dengan vaksinasi anak, namun surat edaran tersebut tidak menghentikan vaksinasi,” jelasnya.

Ia menerangkan vaksinasi anak terus dilakukan dalam percepatan Vaksinisasi Covid 19 untuk pelajar jenjang sekolah dasar usia 6 – 11 tahun di Kabupaten Balangan. (net/fsl)

Lebih baru Lebih lama