APERDA - Pemprov ajukan Raperda penambahan penyertaan modal Bank Kalsel ke DPRD Kalsel
BANUATODAY.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemprov kepada PT Bank Kalsel.
Pengajuan raperda itu disampaikan Gubernur Kalsel, dalam penjelasan yang dibacakan Wakil Gubernur Kalsel H Muhidin pada rapat paripurna DPRD Kalsel, yang dipimpin H Supian HK.
H Muhidin menjelaskan, pengajuan raperda ini erat kaitannya dengan dinamika perekonomian serta teknologi informasi domestik dan global, sehingga diperlukan penguatan struktur ketahanan dan daya saing industri perbankan nasional.
“Hal itu bertujuan mendukung stabilitas dan optimalisasi pertumbuhan ekonomi nasional,” ujarnya di ruang gedung rapat paripurna DPRD Kalsel, Rabu (16/03).
Selain itu, berdasarkan ketentuan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemda dapat melakukan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta modal daerah dapat dilakukan untuk pembentukan BUMD dan penambahan modal BUMD berupa uang dan/atau barang milik daerah.
“Sedangkan untuk memenuhi amanat ketentuan Pasal 8 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, perlu dilakukan peningkatan modal oleh PT Bank Kalsel untuk tetap menjadi bentuk bank umum, yang mana modal inti minimum Bank Umum dan Bank milik Pemda paling sedikit Rp 3 triliun,” jelasnya.
Diharapkan melalui penambahan penyertaan modal Pemprov Kalsel ke PT Bank Kalsel tersebut, dapat menambah sumber pendapatan daerah guna meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan kegiatan pembangunan di bidang perekonomian.(Alf/fsl)
BANUATODAY.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemprov kepada PT Bank Kalsel.
Pengajuan raperda itu disampaikan Gubernur Kalsel, dalam penjelasan yang dibacakan Wakil Gubernur Kalsel H Muhidin pada rapat paripurna DPRD Kalsel, yang dipimpin H Supian HK.
H Muhidin menjelaskan, pengajuan raperda ini erat kaitannya dengan dinamika perekonomian serta teknologi informasi domestik dan global, sehingga diperlukan penguatan struktur ketahanan dan daya saing industri perbankan nasional.
“Hal itu bertujuan mendukung stabilitas dan optimalisasi pertumbuhan ekonomi nasional,” ujarnya di ruang gedung rapat paripurna DPRD Kalsel, Rabu (16/03).
Selain itu, berdasarkan ketentuan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemda dapat melakukan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta modal daerah dapat dilakukan untuk pembentukan BUMD dan penambahan modal BUMD berupa uang dan/atau barang milik daerah.
“Sedangkan untuk memenuhi amanat ketentuan Pasal 8 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, perlu dilakukan peningkatan modal oleh PT Bank Kalsel untuk tetap menjadi bentuk bank umum, yang mana modal inti minimum Bank Umum dan Bank milik Pemda paling sedikit Rp 3 triliun,” jelasnya.
Diharapkan melalui penambahan penyertaan modal Pemprov Kalsel ke PT Bank Kalsel tersebut, dapat menambah sumber pendapatan daerah guna meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan kegiatan pembangunan di bidang perekonomian.(Alf/fsl)
Tags:
Pemprov Kalsel