Trending

Raperda Penambahan Penyertaan Modal Bank Kalsel diajukan

APERDA - Pemprov ajukan Raperda penambahan penyertaan modal Bank Kalsel ke DPRD Kalsel

BANUATODAY.COM - Pemerintah Pro­vinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan me­ngajukan Rancangan Peraturan Dae­rah (Raperda) tentang Pe­nam­bah­an Penyertaan Modal Pemprov ke­pa­da PT Bank Kalsel.

Pengajuan raperda itu di­sam­pai­kan Gubernur Kalsel, dalam pe­n­je­las­an yang dibacakan Wakil Gubernur Kal­sel H Muhidin pada rapat pa­ri­pur­na DPRD Kalsel, yang dipimpin H Supian HK.

H Muhidin menjelaskan, pe­ng­a­ju­an raperda ini erat kaitannya dengan di­n­amika perekonomian serta tek­no­logi informasi domestik dan global, se­hi­ngga diperlukan penguatan struk­tur ketahanan dan daya saing industri per­bankan nasional.

“Hal itu bertujuan mendukung sta­bi­litas dan optimalisasi per­tum­buhan eko­nomi nasional,” ujarnya di ru­ang ge­dung rapat paripurna DPRD Kal­s­el, Rabu (16/03).

Selain itu, berdasarkan ketentuan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pem­da dapat melakukan penyertaan mo­dal pada Badan Usaha Milik Dae­rah (BUMD), serta modal daerah da­pat dilakukan untuk pembentukan BUMD dan penambahan modal BUMD berupa uang dan/atau barang mil­ik daerah.

“Sedangkan untuk memenuhi ama­nat ketentuan Pasal 8 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, perlu dilakukan peningkatan mo­dal oleh PT Bank Kalsel untuk tetap menjadi bentuk bank umum, yang mana modal inti minimum Bank Umum dan Bank milik Pemda paling se­dikit Rp 3 triliun,” jelasnya.

Diharapkan melalui penambahan pen­yertaan modal Pemprov Kalsel ke PT Bank Kalsel tersebut, dapat me­nambah sumber pendapatan daerah gu­na meningkatkan per­tum­buhan dan per­kembangan kegiatan pem­ba­ng­un­an di bidang pere­ko­no­mian.(Alf/fsl)
 

Lebih baru Lebih lama