BANUATODAY.COM, BALANGAN - Polres Balangan tangkap terduga pelaku persetubuhan asal Kecamatan Lampihong terhadap seorang gadis 12 tahun asal Kecamatan Jangkung, Kabupaten Tabalong.
Mewakili Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin, S.I.K., Kasat Reskrim Iptu Krismandra menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan terduga pelaku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Rumah tahanan Polres Balangan.
“Terduga pelaku sudah diamankan untuk diperiksa, beberapa barang bukti juga sudah dikumpulkan” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, Iptu Krismandra menyebutkan bahwa pelaku AR mengakui perbuatannya melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak 3 kali saat korban berada di dalam kamar rumah terlapor.
“Terduga Pelaku AR memaksa korban melepas celana dalamnya, setelah celana dalam terlepas, lalu terlapor mencabuli dan menyetubuhi sebanyak 3 (tiga) kali,” bebernya.
Menambahkan alat bukti agar lebih kuat, petugas kepolisian juga sudah melakukan visum kepada korban ke pihak Rumah Sakit Balangan dan hasilnya terdapat upaya kekerasan pada organ vital korban akibat benda tumpul.
Kepada terduga pelaku, kami terapkan pasal 81 atau Pasal 82 undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penerapaan peraturan pemerintah pengganti tentang undang – undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atau Undang Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak tentang Perlindungan anak. (vro/rls)