Trending

Polres Balangan Ringkus Terduga Pelaku Bejat Terhadap Gadis Dibawah Umur

 

ILUSTRASI : Kasus kriminalisasi terhadap anak dibawah umur - Foto Nett


BANUATODAY.COM, BALANGAN - Polres Balangan tangkap terduga pelaku persetubuhan asal Kecamatan Lampihong terhadap seorang gadis 12 tahun asal Kecamatan Jangkung, Kabupaten Tabalong.

Mewakili Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin, S.I.K., Kasat Reskrim Iptu Krismandra menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan terduga pelaku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Rumah tahanan Polres Balangan.

“Terduga pelaku sudah diamankan untuk diperiksa, beberapa barang bukti juga sudah dikumpulkan” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, Iptu Krismandra menyebutkan bahwa pelaku AR mengakui perbuatannya melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak 3 kali saat korban berada di dalam kamar rumah terlapor.

“Terduga Pelaku AR memaksa korban melepas celana dalamnya, setelah celana dalam terlepas, lalu terlapor mencabuli dan menyetubuhi sebanyak 3 (tiga) kali,” bebernya.

Menambahkan alat bukti agar lebih kuat, petugas kepolisian juga sudah melakukan visum kepada korban ke pihak Rumah Sakit Balangan dan hasilnya terdapat upaya kekerasan pada organ vital korban akibat benda tumpul.

Kepada terduga pelaku, kami terapkan pasal 81 atau Pasal  82  undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016  tentang penerapaan peraturan pemerintah pengganti  tentang undang – undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua  atau Undang Undang Republik Indonesia  nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak  tentang Perlindungan anak. (vro/rls)

Lebih baru Lebih lama