Trending

Jasa Raharja Kalsel Santuni Korban Pelajar SD Meninggal Dunia di Tanah Laut

 

SANTUNAN: Jasa Raharja Kalsel serahkan santunan kepada ahli waris korban - Foto Dok

BANUATODAY.COM, BANJARMASIN - Jasa Raharja Kalimantan Selatan menyerahkan santunan kepada korban kecelakaan lalulintas yang menimpa empat pejalan kaki berstatus pelajar Sekolah Dasar di Kabupaten Tanah Laut, Senin (23/1/2023).

Santunan diserahkan langsung oleh petugas perwakilan Jasa Raharja Kalsel Triyono kepada ahli waris korban.

Sebagaimana diketahui, kecelakaan lalulintas terjadi pada tanggal 21 Januari 2023 di Jalan Raya Desa Kait Kait RT. 05 Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan yang melibatkan satu unit roda empat yang menabrak empat orang pelajar SD yang sedang berjalan kaki sehingga mengakibatkan dua orang meninggal dunia, ArjunaWijayanto (8) dan Nabila AditianiPutri (7), sedangkan dua orang lainnya mengalami luka-luka, SyifaRaudah (8) danNafisahQurrota Yun (8).


"Seluruh korban meninggal dunia berdomisili di Kabupaten Tanah Laut dan Jasa Raharja bergerak cepat mendatangi kediaman korban dan menyampaikan hak yang diterima oleh ayah kandung korban bernama Arjuna Wijayanto sebagai ahli waris, yaitu jaminan santunan meninggal dunia Rp 50 juta," ungkap Triyono.


Di lokasi yang terpisah, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan, Benyamin Bob Panjaitan mengatakan seluruh korban kecelakaan terjamin Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Adapun pihaknya menyerahkan santunan meninggal dunia kepada masing-masing ahli waris korban yang sah sebesarRp 50 juta, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017.

"Sementara untuk korban luka, kami telah menerbitkan surat jaminan sebesar Rp 20 juta kepada rumah sakit tempat korban dirawat," lanjut Bob. 

Jasa Raharja sebagai BUMN bertugas memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat korban kecelakaan lalulintas, dan berkomitmen menghadirkan pelayanan prima sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tidak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat yang membutuhkan.

PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan senantiasa mengimbau seluruh masyarakat pengguna jalan agar berhati-hati dalam berkendara, dan patuh terhadap aturan lalulintas yang berlaku. (rls/fsl)


Lebih baru Lebih lama