Trending

ASN Pemko Diedukasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

 

SAMBUTAN: Wakil Walikota Banjarmasin sampaikan pidatonya - Foto Humas

BANUATODAY.COM, BANJARMASIN - Pemerintah Kota Banjarmasin bersama Kejaksaan Negeri Banjarmasin menggelar Penerangan Hukum Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, berlangsung di Hotel Rattan Inn, Kamis (9/2/2023)

Diungkapkan H Arifin Noor, Penerangan (penyuluhan) Hukum tersebut dalam rangka meningkatkan kesadaran, koordinasi serta memberikan pengetahuan tentang tindak pidana korupsi bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin. Menurutnya, hal itu penting agar stakeholder maupun para pemangku kepentingan di Pemko Banjarmasin dapat terhindar dari perkara korupsi.


"Kita ingin hal ini (mencegah tindak korupsi) selalu diingatkan secara terus menerus, walaupun kita tahu bahwa ada penyimpangan, namun kita juga perlu untuk mengetahui bagaimana cara pencegahannya," ujarnya.


Ia mengimbau, agar para pemangku kepentingan dapat menjalankan tugasnya masing-masing sesuai dengan peruntukkannya, jangan sampai ada terjadi penyimpangan (penyelewengan).

"Segala sesuatunya kan harus dilaporkan diaudit nantinya oleh BPK maupun inspektorat, kalau masih banyak temuan berarti masih banyak penyimpangan. Untuk itu, kita ingin supaya betul-betul zero (kosong) temuan kedepannya," kata H Arifin Noor.

"Jadi misal ada kelebihan seribu rupiah saja, harus dikembalikan, artinya bagaimana kita harus mematuhi aturan dan jangan sampai menyimpang daripada peruntukkan," tutupnya.

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Wakil Wali Kota Banjarmasin, H Arifin Noor, turut hadir Asisten Bidang Pemerintahan dan Sosial, Dr Machli Riyadi, Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Dr Indah Laila, sejumlah Pimpinan SKPD, Perusda, Camat dan Lurah Se-Kota Banjarmasin, para narasumber beserta jajaran terkait. (rls/fsl)

Lebih baru Lebih lama