Trending

Ini Kata Anggota Komisi I DPRD Balangan Syahbudin di RDPU

 

DISKUSI: RDPU bersama Honorer Korwil Kecamatan Lingkup Disdikbud Pemkab Balangan - Foto Dok 

BANUATODAY.COM, BALANGAN - Komisi I DPRD Balangan minta sistem penggajian honorer bisa di sesuaikan berdasarkan ketentuan dan Standar Satu Harga (SSH) dan Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD).

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Honorer Korwil Kecamatan Lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  (Disdikbud) Pemkab Balangan.

Anggota Komisi I DPRD Balangan Syahbudin minta,  setiap SKPD dapat mendata ulang honorer,  untuk kesesuaian sistem penggajian yang di terapkan sesuai SSH.


"Yang kita tau ada beberapa SKPD yang sudah menerapkan sistem penggajian sesuai SSH dari BPKPAD,"ujar Syahbudin dalam RDPU di Ruang Rapat DPRD Balangan Kecamatan Paringin Selatan. Senin (20/2/2023).


Sehingga ia meminta setiap SKPD dapat menindaklanjuti sistem penggajian honorer sesuai SSH berdasarkan ketentuan serta aturan yang telah ditetapkan.

"Kita berharap honorer dapat perhatian dan kita juga tidak ingin ada honorer yang  dikecewakan dengan hal tersebut," harapnya.

Kemudian lanjut Syahbudin, Komisi I DPRD Balangan akan terus mengawal dan mengawasi sistem penggajian berdasarkan ketentuan yang diberlakukan.

Sementara Suprapto Kepala Bidang Pembinaan Paud dan Pendidikan Non Formal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Saat di mintai keterangan setelah selesai RDPU mengatakan, tidak ada perbedaan penggajian antara honorer korwil dengan struktural, semua menurut kebijakan dinas masing-masing dan baru di tahun 2023 di rencanakan SSH yang baru.

"Baru rencana di tahun 2023 dan di terapkan SSH yang baru sebelumnya sama semua dan perbedaannya juga tidak terlalu jauh juga, sekitar 200 ribu" ucapnya.

Ia menambahkan Pihaknya juga hanya mengambil 2 katagori, Pertama kurang dari 4 tahun dan yang ke dua lebih dari 4 tahun padahal kalau di SSH itu katagori banyak dengan mempertimbangkan anggaran,  hal ini pun masih di pertanyakan badan keuangan menunggu persetujuan sementara ditahan. (vro/fsl)

Lebih baru Lebih lama