PENDATAAN: Petugas Jasa Raharja Kalsel, membantu pendataan ahli waris korban kecelakaan - Foto Dok |
BANUATODAY.COM, BANJAR - PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan menyerahkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kabupaten Banjar, Sabtu (18/2/2023).
Penyerahan santunan ini diberikan kepada korban kecelakaan yang terjadi pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 pukul 14.40 WITA dengan tempat kejadian di Jalan Makam Pahlawan Desa Malintang Kec. Gambut Kab. Banjar.
Kecelakaan lalu lintas tersebut melibatkan satu unit sepeda motor yang datang dari arah Kurau menuju arah Gambut, saat di TKP menabrak seorang perempuan pejalan kaki atas nama Masmurah yang sedang menyeberang dari kiri ke kanan jalan arah Gambut.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan Benyamin Bob Panjaitan menyampaikan duka cita atas musibah yang terjadi kepada para ahli waris korban kecelakaan yang meninggal dunia.
“Korban dijamin oleh Jasa Raharja sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 15 Tahun 2017 dengan nilai santunan untuk meninggal dunia Rp 50 juta,” terang Bob.
Berdasarkan hasil survei, petugas Jasa Raharja Martapura, Riza Lazuardi ahli waris adalah anak kandung korban, maka sesuai UU 33 Tahun 1964 Jo PP Nomor 17 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 15/PMK.010/2017 sebesar Rp50.000.000,-kepada ahli waris korban yang sah.
“Hal ini sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan lalulintas jalan maupun kecelakaan angkutan umum dan Jasa Raharja terus berupaya proaktif dalam penyelesaian santunan kepada setiap korban dengan cepat dan tepat”, ujar Bob pada keterangannya.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengimbau seluruh pengguna jalan agar lebih berhati-hati saat berkendara, terutama disaat hujan dan malam hari serta mengutamakan keselamatan, dan menaati rambu lalu lintas.