Trending

19 Calon Lolos Seleksi Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2023-2028

SELEKSI - Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota Komisioner OJK yang juga Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Dok. Pribadi


BANUATODAY.COM, JAKARTA - Seleksi Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Periode 2023-2028 mengumumkan Hasil Seleksi Tahap II (Penilaian Masukan dari Masyarakat, Rekam Jejak, dan Makalah)  Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Periode 2023-2028.

Selanjutnya para Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan yang lulus Seleksi Tahap II akan mengikuti Seleksi Tahap III (Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan). Informasi hasil seleksi selengkapnya dapat ​diunduh melalui tautan berikut​.

Berdasarkan pengumuman yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati selaku Ketua Panitia Seleksi ada 19 nama calon yang lolos tertanggal 19 Mei 2023.

Adapun ke-19 nama calon yang lolos tersebut, Imansyah, Budi Santoso, Dr. Iskandar Simorangkir S.E. M.A., CRGP, Dr. Adi Budiarso FCPA, Dr. Onny Noyorono MIA., M.A, Rico Usthavia Frans, Hj. Ir. Yunita Resmi Sari M.B.A, Ubaidillah Nugraha S.E., M.P.M, Dr. Agus Susanto S.I.P., M.M., ACE-MIT, Hidayat Prabowo, Mardianto Eddiwan Danusaputro, Anton Daryono S.E., Ak., M.Acc, Trisno Nugroho, Causa Iman Karana, Dr. Agusman S.E., Akt., M.B.A, Erwin Haryono, Dwityapoetra Soeyasa Besar S.H., MIA., Ph.D, Hasan Fawzi S.T., M.M., M.B.A, Bambang Prijambodo.

BACA JUGA :  PLN Kebut Kelistrikan Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Sudah Capai 90%

Keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.

Seluruh Calon Anggota DK OJK yang telah lulus Seleksi Tahap II wajib mengikuti SeleksiTahap III yaitu Asesmen yang akan dilaksanakan pada Senin, 22 Mei 2023 dan PemeriksaanKesehatan pada Selasa, 23 Mei 2023.

Untuk pelaksanaan Seleksi Tahap III (Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan), Calon AnggotaDK OJK wajib melakukan tes PCR secara mandiri dan menyampaikan hasilnya kepadaPanitia Seleksi melalui email seleksi-dkojk@kemenkeu.go.id paling lambat pada Minggu, 21Mei 2023 pukul 11.00 WIB.

Pelaksanaan Asesmen:

a. Calon Anggota DK OJK wajib mengisi dan melengkapi Pre-Assessment yang dapatdiakses pada tautan https://ams.ddiassessment.com/ dengan usernamedanpasswordyang akan disampaikan melalui email kepada masing-masing Calon Anggota DK OJK.Pre-Assessment diselesaikan paling lambat pada Minggu, 21 Mei 2023 pukul 16.00 WIB.b. Calon Anggota DK OJK yang akan melaksanakan Asesmen wajib mengikuti briefingpelaksanaan Asesmen pada Jumat, 19 Mei 2023 pukul 16.00 WIB melalui mediavideoconference dengan tautan yang akan disampaikan melalui email kepada masing-masingCalon Anggota DK OJK.

c. Pada jadwal pelaksanaan yang telah ditentukan, Calon Anggota DK OJK yang mengikutiAsesmen wajib hadir pada pukul 07.30 WIB di lokasi Asesmen yaitu:

PT Daya Dimensi Indonesia, dengan alamat:

Kantor Taman E3.3 Unit B 3 Kawasan Mega Kuningan, Kuningan Timur,Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan 12950.

d. Dalam hal Calon Anggota DK OJK dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan hasil tes PCR,Calon Anggota DK OJK tetap hadir dan mengikuti Asesmen secara fisik dengan memakaimasker dan disediakan ruangan yang terpisah dari peserta lainnya.

Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan: Pada tanggal 23 Mei 2023 06.45 WIB s.d. selesai (peserta wajib hadir tepat waktu). Tempat : Ruang Medical Check Up Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot SoebrotoJl. Dr. Abdul Rahman Saleh No. 24, Jakarta Pusat.

Calon Anggota DK OJK yang akan mengikuti Pemeriksaan Kesehatan wajib membawapakaian dan sepatu olahraga, serta berpuasa mulai pukul 22.00 WIB tanggal 22 Mei2023.

Calon Anggota DK OJK yang tidak mengikuti Asesmen dan/atau Pemeriksaan Kesehatandinyatakan tidak lulus Seleksi Tahap III (Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan).

Calon Anggota DK OJK wajib menyerahkan Tanda Bukti Pendaftaran dan menunjukkanKTP/Paspor pada saat pelaksanaan Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan kepadaSekretariat Panitia Seleksi, untuk ditukar dengan Tanda Peserta Seleksi.

Biaya akomodasi, transportasi, dan biaya pribadi yang dikeluarkan oleh Calon Anggota DKOJK dalam rangka mengikuti Seleksi Tahap III (Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan) tidakditanggung oleh Panitia Seleksi.

Hasil Seleksi Tahap III (Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan) akan diumumkan melaluilaman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id, https://www.kemenkeu.go.id, danhttps://www.bi.go.id. (nt/enw)

BACA JUGA : Didukung BI dan Bank Kalsel, Produk Kerajinan IKM Kalsel Sukses Dalam Expo Dekranas di Medan

Lebih baru Lebih lama