Trending

Dua Terdakwa Korupsi Dana Hibah KONI Banjarbaru Nilai Tuntutan JPU Terlalu Berat

 

18052023-BANUA TODAY-Sidang dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Banjarbaru-Istimewa.webp
PEMBELAAN - Sidang dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Banjarbaru dengn agenda pembacaan pembelaan terdakwa. (Istimewa)

BANUATODAY.COM, BANJARMASIN - Dua terdakwa dugaan korupsi dana hibah KONI Banjarbaru, Daniel Etta dan Agustina Tri Wardhani, menyampaikan pledoi atau pembelaan pada sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Selasa (16/5/2023).

Dalam nota pembelaannya, Daniel yang sebelum kasus ini menjabat Ketua KONI Banjarbaru dan Daniel Etta dan Agustina sebagai bendahara,  memohon kepada majelis hakim memberikan keringanan hukuman.

Sidang digelar virtual dipimpin majelis hakim diketuai I Gede Yuliarta SH, MH dengan anggota A. Gawi SH, MH dan Arif Winarno SH.

Kedua terdakwa membacakan pembelaan pribadi dan oleh kuasa hukum Darul Huda Mustakin SH  dan rekan.

Sementara kuasa hukum dalam nota pembelaan menilai tuntutan JPU 1 tahun dan 7 bulan terlalu berat.

Karena fakta yang terungkap dalam persidangan baik katerangan para saksi dan bukti dalam persidangan, kedua terdakwa tidak pernah bersekongkol dengan pihak lain yang berakibatkan kerugian negara dari dana hibah pemko banjarbaru. 

BACA JUGA : Kapolres HST Pimpin Sertijab Wakapolres, Kasat Samapta, dan Tiga Kapolsek

“Kami berpendapat bahwa kedua terdakwa hanya melakukan kesalahan administratif, bukan melakukan perbuatan melawan hukum ataupun perbuatan lain,” tutur Darul Huda saat ditemui usai sidang. 

Selain itu, tim penasihat hukum terdakwa juga meminta agar majelis hakim agar kerugian bisa dibebankan secara tanggung renteng dengan pihak lain. 

Dijelaskan Huda, dimana dalam fakta di persidangan terungkap jika yang menggunakan dana hibah KONI Banjarbaru bukan hanya  kesekretariatan, akan tetapi digunakan juga oleh masing-masing cabang olahraga (Cabor).

“Dimana LPj tidak bisa dipertanggungjawabkan bahkan banyak nota fiktif itu ada di cabor, bukan dari kepengurusan KONI,” terang  Huda.

Untuk diketahui dalam  sidang sebelumnya kedua terdakwa Daniel Etta dan Agustina Tri Wardhani dituntut JPU dengan hukuman 1 tahun 7 bulan penjara da 100 juta subsider 3 bulan penjara.

Keduanya juga dituntut untuk mengembalikan kerugian keuangan negara masing-masing Rp 144 juta dengan ketentuan jika tidak bisa mengembalikan harta bendanya dilelang atau diganti dengan 10 bulan penjara.

Oleh JPU kedua terdakwa memasang Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. (pr/win)


Lebih baru Lebih lama