Trending

Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Dua Korban Meninggal Dunia Kecelakaan SB Sahabat di Kotabaru

 

SANTUNAN: Jasa Raharja Kalsel bantu lengkapi data untuk menyerahkan santunan kepada ahli waris - Foto Dok 

BANUATODAY.COM, KOTABARU -  Kapal Speed Boat (SB) Sahabat bermuatan 9 orang terbalik di perairan Pulau Burung, Desa Tanjung Batu, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru, Jumat (5/5/2023) pukul 07.30 WITA.

Kapal Speed Boat yang mengangkut penumpang berjumlah 9 orang mengalami kecelakaan yang mengakibatkan 2 (dua) orang meninggal dunia dan 7 (tujuh) orang penumpang lainnya selamat termasuk krunya.

PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan  melakukan langkah proaktif diantaranya melakukan koordinasi dengan mitra kerja, terutama Polair Polres Kotabaru dalam menginventarisir penumpang dan ikut membantu verifikasi serta identifikasi korban yang selamat maupun meninggal dunia. 

Selanjutnya petugas Jasa Raharja Kotabaru dan KPJR Batulicin yaitu Sabarno dan Yuliadi Rahman langsung mendatangi domisili ahli waris korban meninggal dunia untuk membantu proses penyelesaian berkas administrasi  santunan, dimana santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta akan ditransfer ke rekening ahli waris sesuai Keputusan Menteri Keuangan RI No.15 dan No.16 Tahun 2017.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan Benyamin Bob Panjaitan turut berbelasungkawa atas musibah yang terjadi.


“Kami turut berduka cita yang mendalam, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan, Jasa Raharja Kalsel akan menyerahkan santunan kepada kedua ahli waris korban yang terlibat dalam kecelakaan tersebut," ucapnya.


Bob menegaskan santunan meninggal dunia telah diserahkan kepada masing-masing ahli waris korban di hari yang sama. Santunan tersebut sebagai wujud kehadiran negara melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan alat angkutan penumpang umum maupun kecelakaan lalu lintas jalan.

PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan senantiasa mengimbau para operator kapal laut untuk memastikan bahwa kapal laut yang dimiliki sudah dilengkapi dengan asuransi (Iuran Wajib Kapal Laut) IWKL  guna menjamin keselamatan penumpang selama dalam perjalanan. Selain itu, para operator angkutan umum juga diimbau agar selalu berhati–hati dalam mengoperasikan angkutan umum serta selalu mempersiapkan kendaraannya sebelum beroperasi. (rls/fsl)


Lebih baru Lebih lama