Trending

Sejak 2022 Retribusi Pengendalian BTS di Kota Banjarmasin Turut Sumbang PAD

 

SUMBANG - Kepala Diskominfotik Kota Banjarmasin, Windiasti Kartika S.T, M.T memberikan informasi soa Retribusi Pengendalian BTS di Kota Banjarmasin turut sumbang PAD

BANUATODAY.COM,BANJARMASIN - Retribusi Pengendalian menara Base Transceiver Station (BTS) di Kota Banjarmasin sudah berjalan sejak akhir tahun 2022 yang lalu, bahkan tahun kemaren retribusi ini ikut andil dalam pendapatan asli daerah (PAD) Tahun 2022.

Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) telah mengeluarkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) untuk para pemilik BTS di Kota Banjarmasin sejak tahun 2022 yang lalu.

"Jadi kami menegaskan bahwa retribusi pengendalian menara BTS sudah masuk jadi PAD kota Banjarmasin sejak akhir tahun 2022," kata Kepala Diskominfotik Kota Banjarmasin, Windiasti Kartika S.T, M.T

Ia menyampaikan, informasi terkait retribusi pengendalian menara BTS di Kota Banjarmasin, sejak tahun 2022 Pemko Banjarmasin sudah mengeluarkan surat ketetapan retribusi daerah kepada para pemilik BTS yang berada di Wilayah Kota Banjarmasin.

"Dasar pengeluaran SKRD ini adalah Perda retribusi pengendalian menara telekomunikasi kota Banjarmasin dan perwali yang menjadi turunannya serta hasil pendataan BTS di Kota Banjarmasin dilakukan sejak pertengahan 2022," ungkapnya.

Berdasar hal diatas, Windi mengatakan dikeluarkannya SKRD untuk retribusi tahun 2019, 2020 dan 2021 di akhir November 2022 kemaren, dan sudah ada PAD yang berasal dari retribusi pengendalian BTS pada tahun 2022 itu.

"Awal tahun 2023 ini, kami mengeluarkan SKRD untuk retribusi pengendalian BTS tahun 2022 dan akan kami keluarkan lagi SKRD tahun 2023 di pertengahan tahun ini," tutupnya.(Naz/fsl)

Lebih baru Lebih lama