![]() |
| TERSANGKA - Tiga tersangka dan barang bukti. Dok. Humas.png |
BANUATODAY.COM, BANJARBARU - Unit Reskrim Polsek Cempaka, Polres Banjarbaru, berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga orang pria pengedar pil koplo.
Ketiga pelaku tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis pil yang diduga mengandung Carisoprodol, itu ditangkap di sebuah rumah bedakan.
di Jalan Transmigrasi Gunung Kupang Kelurahan Cempaka Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan, Jumat (23/06/2023).
Ketiga pelaku berinisial NM (33), "W (45), dan I (33) beserta barang bukti ratusan bujtir pil koplo diamankan di Polsek Cempaka guna proses lebih lanjut.
Ketiganya diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (pol/win)

