Trending

DPRD Kalsel Sahkan Perda RTRW 2023-2042, Pansus Sentil Soal Jalan Km 171 Satui Barat

 

13072023_Ketua DPRD Kalsel H Supian HK didampingi dua wakil ketua dan Sekdaprov Roy Rizali Anwar usai pengesahan Raperda RTRW menjadi Perda. Dok DPRD Kalsel.jpg
PARIPURNA -  Ketua DPRD Kalsel H Supian HK didampingi dua wakil ketua dan Sekdaprov Roy Rizali Anwar usai pengesahan Raperda RTRW menjadi Perda. (DPRD Kalsel)

BANUATODAY.COM, BANJARMASIN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalsel 2023-2042 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Kamis (13/7/2023). 

Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kalsel dalam laporannya yang dibacakan oleh Anggota Pansus I, Ir. H. Agus Mulia Husin, menyampaikan materi Raperda tentang RTRW Provinsi Kalsel 2023-2042, salah satunya mengenai pertambangan.

“Pansus I mengharapkan agar memperhatikan usaha pertambangan yang memasuki wilayah jalan nasional agar tidak menimbulkan dampak kerusakan jalan seperti contoh pada KM 171 di Desa Satui Barat, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu,” papar Agus Mulia.

Agus juga menekankan bahwa besar harapan Pansus I Raperda ini bisa mendorong pemanfaatan kawasan agar lebih memperhatikan dampak bagi masyarakat. 

Setelah Raperda ini disetujui, maka ini yang menjadi acuan bagi kabupaten/kota di Wilayah Provinsi Kalsel, apabila ada kabupaten/kota yang melanggar Tata Ruang yang sudah ditetapkan maka akan diproses sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Semoga dengan adanya RTRW yang baru ini dapat tertata dengan baik dan bisa mengatasi masalah yang sudah ada di Provinsi Kalsel,” pungkas Agus.

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar, menyampaikan Raperda RTRW ini setelah menjadi Perda nanti diharapkan bisa memberikan kepastian hukum dalam pembangunan yang berkelanjutan, seimbang, merata, dan tentunya terintegrasi di seluruh sektor sehingga mampu menciptakan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Kalsel.

“Tahap selanjutnya adalah proses evaluasi pemerintah melalui mendagri untuk melakukannya pencermatan guna memastikan tidak ada ketentuan dalam raperda yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, besar harapan kami pemerintah melalui mendagri akan menyampaikan hasil evaluasi dalam waktu yang tidak terlalu lama, sehingga raperda tentang RTRW Provinsi Kalsel tahun 2023-2042, dapat segera ditetapkan menjadi perda,” tuturnya.

Dalam kesempatan ini, Sekda Provinsi Kalsel juga menyampaikan rincian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) & Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Kalsel Tahun Anggaran 2024. 

Roy Rizali Anwar merincikan pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp10.056.958.165.145, belanja daerah dianggarkan sebesar Rp10.308.381.130.575, penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar Rp308.911.465.430.

Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya, yang diestimasi sebesar Rp108.911.465.430, dan pencairan dana cadangan sebesar Rp200.000.000.000. 

Pencairan dana cadangan ini merupakan hasil pembentukan dana cadangan yang dianggarkan pada APBD 2022 dan 2023 untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. 

Terakhir, pengeluaran pembiayaan dianggarkan sebesar Rp57.488.500.000,00. Pengeluaran pembiayaan ini merupakan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah pada Bank Kalsel, yang bertujuan untuk mendukung pengembangan sektor keuangan dan meningkatkan daya saing daerah.

“Melalui dokumen KUA-PPAS APBD 2024, Pemerintah Provinsi Kalsel berkomitmen untuk meningkatkan pembangunan dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. kami sadar bahwa tanggung jawab ini memerlukan kerjasama dan partisipasi dari berbagai pihak, termasuk rekan-rekan di DPRD,” tutupnya. (par/win)

Lebih baru Lebih lama