Trending

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mardani H Maming, Tetap Divonis 12 Tahun

 

03082023 - BANUATODAY.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi konferensi pers penahanan Mardani H Maming. KPK.jpg
KORUPSI - Komisi Pemberantasan Korupsi konferensi pers penahanan Mardani H Maming. (Twitter KPK)

BANUATODAY.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu (Tanbu) Mardani H Maming.

Dilansir laman MA, kasus dengan nomor 3741 K/Pid.Sus/2023, berstatus perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis.

Sebelumnya, kasasi dilayangkan terdakwa Mardani H Maming dan penasihat hukum. 

Pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) oleh MA dengan majelis hakim dipimpin Suhadi dengan hakim anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Suharto. 

Putusan kasasi dibacakan pada Selasa (1/8/2023), dengan amar menyatakan JPU menolak perbaikan uang pengganti menjadi Rp 110.604.371.752 atau Rp 110 miliar lebih subsider 4 tahun penjara. 

MA menguatkan putusan PT Banjarmasin bernomor 3/PID.SUS-TPK/2023/PT BJM, tanggal 3 April 2023. 

Pada putusan banding, hakim ketua Gusrizal didampingi dua hakim anggota; Unggul Ahmadi dan Dana Hanura menyatakan mengubah putusan Pengadilan Tipikor tingkat pertama pada PN Banjarmasin Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm, tanggal 10 Februari 2023.

Mardani H Maming terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.

Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mardani H Maming dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 500 juta. Jika denda tidak dibayar diganti pidana kurungan 4 bulan kurungan.

Terdakwa juga diganjar membayar uang pengganti sebesar Rp 110.601.731.752. Jika tidak membayar dalam waktu sebulan usai adanya putusan inkracht, harta benda disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. 

Jika tidak punya harta benda mencukupi diganti dengan pidana 2 tahun penjara. 

Dalam amar putusan itu ada beberapa aset yang menjadi barang bukti juga turut disita. (net/win)


Lebih baru Lebih lama