Trending

Seluruh Korban Kecelakaan Bus PO Handoyo Terjamin Santunan Jasa Raharja

 

WAWANCARA: Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, menyampaikan bahwa  seluruh korban terjamin - Foto Istimewa

BANUATODAY.COM, JAKARTA – Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan lalu lintas bus PO Handoyo yang terjadi di Km 73 Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), pada Jumat, 15 Desember 2023 sore.

BACA JUGA: Dirut PLN Darmawan Prasodjo Kembali Dinobatkan Jadi CEO Of The Year

Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, menyampaikan bahwa  seluruh korban terjamin UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum. Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.


"Sementara korban luka mendapat jaminan biaya rawatan sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat,” ujar Dewi di Jakarta, Kamis (8/12/2023).


Dewi mengatakan bahwa santunan yang diberikan Jasa Raharja merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat. 

“Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala,” ungkapnya.

Dewi menyampaikan, Jasa Raharja sebagai BUMN yang mendapat amanat untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik yang mudah, cepat, dan tepat. 

"Jasa Raharja telah memiliki sistem yang terintegrasi, baik dengan kepolisian, rumah sakit, dinas dukcapil, perbankan, dan mitra kerja terkait. Sehingga, begitu mendapat informasi atas kecelakaan tersebut, petugas kami di lapangan langsung berkoordinasi dengan pihak terkait guna percepatan penyerahan santunan,” papar Dewi.

Atas musibah tersebut, Dewi mengimbau kepada para pengguna jalan raya agar senantiasa waspada dan berhati-hati “Kami terus mengingatkan para pengguna jalan raya agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas, memastikan kelaikan kendaraan sebelum digunakan, dan mematuhi aturan lalu lintas untuk meminimalisasi terjadinya kecelakaan,” imbuhnya.

BACA JUGA: Jasa Raharja dan Korlantas Polri Gelar Konsinyering Titik Pareto Aktivitas Santunan dan Upaya Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas

Musibah yang terjadi sekitar pukul 15.40 WIB tersebut, bermula saat bus yang mengangkut 18 penumpang dan 3 kru, melaju dari arah Cirebon menuju Jakarta. 

Setiba di TKP saat melaju di jalan yang menikung, kendaraan oleng dan menabrak pagar pembatas jalan hingga terbalik. 

Akibat kecelakaan tersebut, 12 meninggal dunia dan 6 orang mengalami luka berat. Seluruh korban meninggal dunia telah dievakuasi ke Rumah Sakit Abdul Radjak Purwakarta. Sementara korban luka tengah dirawat di RS Siloam dan telah mendapat jaminan biaya perawatan dari Jasa Raharja. (rls/fs)

Lebih baru Lebih lama