Trending

Pengawas Pemilu Daerah Diingatkan untuk Menertibkan APK di Masa Tenang

RAKORNAS - Anggota Bawaslu Lolly Suhenty (tengah) saat menjadi narasumber dalam Rakornas Pengawasan Masa Kampanye Pemilu Tahun 2024 di Bali, Senin (5/2/2024). (bawasu ri)


 BANUATODAY.COM, BALI - Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengungkapkan jajaran Bawaslu Bali untuk melakukan persiapan penertiban alat peraga kampanye (APK) untuk masa tenang.

“Pastikan seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota di Bali melakukan rakor (rapat koordinasi) tentang penertiban APK dalam waktu dekat sebelum masa tenang,” ungkap Anggota Bawaslu Lolly Suhenty dalam Rakornas Pengawasan Masa Kampanye Pemilu Tahun 2024 di Bali. Senin (5/2/2024).

Persiapan tersebut untuk melakukan pembekalan terkait penertiban APK ke jajaran pengawas pemilu, Lolly juga menyerukan untuk melakukan patroli dalam masa tenang.

“Selain pembekalan, kita juga akan melakukan patroli dalam masa tenang untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilu,” ungkap Lolly.

Selain itu dia menjelaskan beberapa potensi pelanggaran pemilu dalam masa tenang yang harus diwaspadai pengawas pemilu.

“Adapun potensi pelanggaran pemilu yang harus kita waspadai yaitu politik uang, kampanye dan sruvei yang dilakukan di masa tenang,” ungkap Lolly.

Diketahui, masa tenang Pemilu 2024 diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, yang dimaksud masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu. (pr/fsl)

Lebih baru Lebih lama