Trending

Pemkab Kapuas Tanda Tangani MoU dengan Kejaksaan Negeri Kapuas dan PT. Asmin Bara Bronang

PERJANJIAN: Pj Bupati Kapuas melakukan proses tandatangan bersama - Foto Dok


BANUATODAY.COM, KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten Kapuas melaksanakan kegiatan penandatanganan nota kesepakatan atau MoU antara Kejaksaan Negeri Kapuas serta juga dengan PT. Asmin Bara Bronang (ABB), Selasa (4/3/2024) di Aula Rujab Bupati Kapuas.

Adapun MoU dengan Kejari Kapuas terkait tentang koordinasi dan kerja sama penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara dan dengan PT. Asmin Bara Bronang (ABB) tentang Program Corporate social Responsibility (CSR).

BACA JUGA: Jasa Raharja Sukses Gelar Puncak Kompetisi Inovasi Keselamatan Lalu Lintas Terbesar di Indonesia

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Pj Bupati  Kapuas Erlin Hardi, S.T. didampingi Sekretaris Daerah Drs. Septedy, M.Si., Unsur Forkopimda, seluruh Kepala OPD lingkup Pemkab Kapuas dan seluruh Camat serta manajemen PT. Asmin Bara Bronang.

Disampaikan Erlin Hardi, bahwa sesuai dengan Peraturan Mendagri Nomor 22 tahun 2020 tentang tata cara  kerja sama daerah dengan daerah lain dan kerjasama daerah dengan pihak ketiga, maka dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik, maka sinergi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan menjadi sangat penting untuk dikembangkan.

“Pencapaian tujuan tersebut, keterlibatan pemerintah pusat khususnya Kejari Kapuas dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan hukum, pemulihan aset negara dan perizinan untuk membantu Pemerintah Daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Kapuas,” ucap Erlin.

Dikatakan Pj Bupati Kapuas, MoU bersama PT. Asmin Bara Bronang merupakan tindak lanjut program CSR dalam membentuk kepedulian tanggung jawab sosial terhadap masyarakat yang nantinya akan ditindak lanjuti oleh Dinas terkait yakni DPUPR-PKP berupa pembangunan insfraktuktur air bersih di Dusun Tumbang Mamput, Desa Baronang di Kecamatan Kapuas Tengah yang akan dilaksanakan di tahun 2024.

"Kerjasama ini merupakan momentum yang sangat berharga bagi kita semua untuk berkomunikasi, berdiskusi dan bersenergi dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, penegakan hukum serta memperkuat kerja sama," terangnya.

BACA JUGA: Viral Video Boleh Tukar Pasangan, Gus Samsudin Diamankan Polda Jatim

Lebih lanjut dirinya mengajak seluruh jajaran Pemkab Kapuas untuk bersama-sama berkerja sama dengan selalu mengedepankan komunikasi untuk mencari solusi atas permasalahan hukum yang dihadapi. 

Sebelumnya, Kajari Kapuas Luthcas Rohman dalam sambutannya mengatakan, perlu disampaikan tidak lain dan tidak bukan, menyeragamkan untuk kerjasama dibidang perdata dan tata usaha negara.

"Apabila unsur negara yaitu Pemda digugat tata usaha negara, maka kami yang mewakili dari wakil negara tersebut menghadapi gugatan," katanya.

"Tentunya gugatan ini bukan selalu hanya lewat pengadilan bisa juga melalui komunikasi. Hal tersebut untuk  mempercepat proses pembangunan dan apapun yang kita lakukan tetap atas nama negara," jelas Lutchas Rohman. (ags/ak)

Lebih baru Lebih lama