Trending

Tok! MK Tolak Gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar

DITOLAK - Paslon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. (mkri)

BANUATODAY.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) RI menyatakan menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan paslon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Amar putusan ini, dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK RI, Suhartoyo, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan berwenang mengadili permohonan Anies-Cak Imin. 

Pertimbangan menolak permohonan paslon 1, bahwa pemohonan pemohon tidak beralasan hukum. 

Salah satu pertimbangan MK, adalah dalil paslon 1 yang meminta Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi. 

MK berpendapat, dalil yang disampaikan paslon 1 tidak beralasan menurut hukum.

MK juga menyatakan KPU selaku termohon telah melakukan langkah-langkah sesuai aturan dalam menindaklanjuti putusan MK yang mengubah syarat pendaftaran capres-cawapres. 

MK juga menyatakan dalil yang menganggap ada nepotisme hingga cawe-cawe dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait munculnya putusan MK yang mengubah syarat usia capres-cawapres tidak beralasan menurut hukum.

MK juga mengatakan tidak ada pihak yang menyatakan keberatan setelah ada Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai capres-cawapres. 

MK juga menyatakan tidak ada bukti bentuk cawe-cawe Jokowi yang disampaikan Anies-Cak Imin dalam permohonannya dengan raihan suara Prabowo-Gibran. (nas/ags)

Lebih baru Lebih lama