Nikita Mirzani |
BANUATODAY.COM, JAKARTA - Pengacara Razman Nasution dilaporkan artis Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya.
Nikita juga melaporkan Vadel Badjideh, yang merupakan klien Razman, karena dinilai secara bersama-sama menyebarkan foto USG Lolly yang masih di bawah umur.
Polda Metro Jaya menerima laporan polisi yang dilayangkan oleh artis Nikita Mirzani pada Kamis (3/10/2024).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya laporan dari Nikita Mirzani terkait dugaan pengungkapan data pribadi yang bukan miliknya.
“Jadi peristiwa yang dilaporkan oleh Saudari NM adalah terkait kejahatan perlindungan data pribadi, yang dilaporkan inisialnya Saudara RAN, pelapor merasa dirugikan karena terlapor diduga menunjukkan foto USG milik anak korban atau anak pelapor,” ujar Ade Ary kepada wartawan, Kamis (3/10/2024).
Ade Ary menjelaskan, setelah menerima laporan tersebut, pihak kepolisian nantinya akan mendalami lebih lanjut dengan beberapa rangkaian penyelidikan.
“Jadi baru saja kami menerima laporan itu karena rekan-rekan bertanya, kami menjawab, membenarkan menerima laporan itu, dan selanjutnya akan dilakukan pendalaman,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Pengacara Razman Arif Nasution dan kliennya, Vadel Alfajar Badjideh dilaporkan artis Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dibuat pada Kamis (3/10/2024).
Nikita menuturkan, laporan terhadap keduanya dilakukan karena diduga menyebarkan data pribadi anaknya berinsial LM alias Lolly (16), yang saat ini statusnya masih di bawah umur.
Adapun laporan yang dilayangkan Nikita Mirzani bersama dengan kuasa hukumnya, Fachmi Bachmid, teregister dengan nomor LP/B/5969/X/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 3 Oktober 2024.
“Kenapa dilaporin? Karena ada satu hal yang harusnya tidak boleh disebarkan, tidak boleh diberitahu ke khalayak ramai apalagi sampai wartawan tahu, menjadi konsumsi publik juga,” tuturnya.
“Biar bagaimanapun juga Laura masih anak di bawah umur, masih di bawah asuhan Nikita Mirzani. Jadi apapun Itu mengenai Laura harus berdasarkan izin dari ortunya, harusnya Razman sebagai lawyer, katanya pintar dalam memberikan informasi atau apapun itu,” imbuhnya.
Fahmi Bachmid menambahkan, pihaknya membuat laporan terhadap Razman Arif Nasution dan Vadel Badjideh perihal dugaan penyebaran informasi pribadi, dan meminta kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut.
“Saya barusan sama Nikita, membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana yang diatur dalam Undang-undang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022. Dimana dalam Undang-undang ditentukan Pasal 4 bahwa ada data pribadi spesifik yakni salah satunya data dan keterangan kesehatan. Berdasarkan Pasal 65 jo Pasal 67, perbuatan seseorang yang menyebarluaskan itu adalah perbuatan tindak pidana yang diatur dalam Undang-undang perlindungan data pribadi,” jelasnya. (nt/sun)