Trending

UU ASN 2023 Hanya Mengakui ASN dan PPPK, Tidak Ada Lagi Honorer

 

DISKUSI: Kepala BKPSDM Barut Hj Sri Hartati saat ikut melakukan RDP dengan DPRD Barut dan FKH R2 dan R3, senin (10/2/2025) di Ruang Rapat DPRD Barut - Foto Dok Nett


BANUATODAY.COM, KALTENG- Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Barito Utara (Barut) Hj Sri Hartati menegaskan, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, status tenaga kerja dalam pemerintahan kini hanya terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tidak ada lagi kategori tenaga honorer dalam sistem kepegawaian negara.

Pernyataan ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Pemerintah Daerah Kabupaten Barut dengan DPRD Barut dan Forum Komunikasi Honorer (FKH) R2 dan R3, senin (10/2/2025) di Ruang Rapat DPRD Barut. 

“BKPSDM saat ini sedang melakukan percepatan pendataan tenaga honorer. Kami juga tengah merampungkan usul NIP CPNS dan menyelesaikan tahap pertama pengisian daerah serta NIP,” ujarnya.


Ia menjelaskan bahwa tahap berikutnya diperkirakan akan berlangsung antara Mei hingga Juni, dan setelah semua tahapan selesai, akan diketahui secara pasti jumlah tenaga R3 yang masih belum mendapatkan kepastian status.

Dirinya juga menegaskan bahwa tenaga honorer yang sudah masuk dalam Data Best Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan tetap aman. 

“Kata kuncinya adalah masuk Database BKN, Insya Allah aman,” katanya.

Namun, yang menjadi permasalahan adalah tenaga Non-ASN yang tidak masuk dalam Database. Berdasarkan data BKPSDM, jumlah tenaga Non-ASN yang telah terdaftar di Database BKN Barut sebanyak 3.380 orang. Rinciannya, satu orang lulus pada 2021, 554 orang lulus pada 2022, dan empat orang lulus pada 2023.

Sementara itu, untuk formasi tahun 2024, BKPSDM Barut mengalokasikan sebanyak 1.500 posisi, dengan sisa formasi dari tahun 2023 sebanyak 2.383 orang. Namun, keputusan akhir terkait jumlah tenaga Non-ASN yang akan terakomodasi masih menunggu penyelesaian tahapan kedua seleksi.

Dirinya juga menjelaskan bahwa penyebab utama ketidakpastian tenaga R3 adalah sistem seleksi yang sebelumnya menggunakan metode “fasing great” atau peringkat nilai tertinggi. Mereka yang tidak memenuhi nilai ambang batas akan dinyatakan tidak lulus.

“Namun, untuk tahun ini, kebijakan pemerintah daerah sangat bijak. Bagi yang tidak lulus seleksi R3, tetapi sudah masuk dalam Data Best BKN, mereka tidak perlu resah. Kami akan menyelesaikan PR kami terlebih dahulu,” tegasnya.

Dengan adanya pernyataan ini, tenaga honorer di Barut diharapkan dapat memahami situasi terkini dan menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah daerah serta pemerintah pusat terkait status mereka ke depan.

Sumber: Nett

Lebih baru Lebih lama