![]() |
Rapat Bapemperda DPRD Provinsi Kalsel dipimpin Gusti Iskandar Sukma Alamsyah |
BANUATODAY.COM, BANJARMASIN - Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalimantan Selatan akan ditarik.
Penarikan dua raperda itu, berdasarkan keputusan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalsel.
Adapun dua raperda yang ditarik tersebut, Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Kalsel, Gusti Iskandar Sukma Alamsyah usai memimpin rapat bersama Dinas Perhubungan Provinsi Kalsel serta Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalsel di Ruang Rapat Bapemperda, Gedung DPRD Provinsi Kalsel, Rabu, (30/4/25) siang.
“Dua raperda ini merupakan hasil pembahasan Panitia Khusus DPRD Kalsel periode 2019–2024. Namun, setelah kami telaah, substansinya sudah tidak relevan lagi dengan peraturan yang lebih tinggi di atasnya. Karena itu, kami akan menariknya untuk kemudian disusun ulang,” jelas Gusti Iskandar.
Ia menambahkan, setelah penarikan dilakukan, masing-masing instansi pemrakarsa diharapkan segera menyusun kembali naskah akademik sebagai dasar pengajuan raperda baru.
Adapun Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan merupakan inisiatif dari Dinas Perhubungan Provinsi Kalsel, sementara Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan berasal dari usulan Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel.
“Pemrakarsa perlu segera membuat naskah akademik baru agar pengajuan raperda bisa kembali masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun berikutnya,” tegasnya.
Dengan penarikan ini, Bapemperda DPRD Kalsel menunjukkan komitmennya untuk memastikan seluruh produk legislasi daerah tetap sinkron dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara nasional. (wan/ewa)