Trending

Menteri UMKM Jadi Amicus Curiae dalam Sidang Kasus Toko Mama Khas Banjar di PN Banjarbaru

 Menteri UMKM Hadiri Sidang Kasus Toko Mama Khas Banjar



KETERANGAN - Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, memberikan keterangan di PN Banjarbaru terkait kasus Toko Mama Khas Banjar. (Istimewa)

BANUATODAY.COM, BANJARBARU - Perhatian diberikan Menteri Koperasi dan UKM (UMKM), Maman Abdurrahman, atas kasus Toko Mama Khas Banjar.

Menteri Maman secara khusus datang dari Jakarta untuk menghadiri sidang yang menyeret owner Toko Mama Khas Banjar, Firly, sebagai terdakwa.

Menteri UMKM hadir dalam persidangan kasus Mama Khas Banjar di Pengadilan Negeri Banjarbaru sebagai amicus curiae, Rabu (14/5/2025).

Untuk diketahui, Amicus curiae dikenal sebagai "sahabat pengadilan" atau "teman pengadilan".

Yakni pihak ketiga yang tidak terlibat langsung dalam perselisihan hukum tetapi memberikan informasi atau pendapat hukum kepada pengadilan terkait kasus yang sedang ditangani. 

Mereka tidak bertindak sebagai pihak dalam perkara, tetapi memberikan masukan yang dapat dipertimbangkan oleh hakim dalam memutuskan kasus.

Maman menekankan bahwa kehadirannya bukan untuk menyalahkan pihak-pihak tertentu, melainkan untuk menjadikan kasus ini sebagai momentum pembelajaran dan perbaikan sistem pembinaan UMKM di Indonesia.

“Kita jadikan sebuah momentum umtuk pembenahan dan akselerasi penataan secara menyeluruh terhadap perlindungan dan pembinaan UMKM,” katanya.

Dikatakan dia, ada semangat yang ingin disampaikan bahwa agar jadikan momentum ini sebagai momentum pembelajaran buat semua.

Jika ada kesalahan yang tidak bisa dipenuhi pelaku UMKM padahal sudah mendapatkan pembinaan. 

Menteri UMKM mengatakan, penerapan sanksi administratif tetap harus diutamakan.

“Apakah penegak hukum disalahkan? Tidak, semua bergerak sesuai tupoksi (tugas pokok dan fungsi) masing-masing, tinggal dilihat dari perspektif hukumnya,” cetusnya.

Dirinya menyoroti realitas pengusaha mikro yang seringkali beroperasi dengan keterbatasan pengetahuan akademik, keuangan, dan hukum.

Pengusaha-pengusaha mikro itu pengusaha yang mungkin mereka jauh dari pendekatan akademik, mereka yang jauh dari pembekalan pemahaman tentang ilmu keuangan.

Mereka mungkin pengusaha-pengusaha mikro yang jauh dari pembekalan terkait ilmu hukum.

“Itulah peran dan tugas kami sebagai pemerintah,” ungkapnya.

Dia menegaskan tanggung jawabnya atas situasi yang terjadi. 

“Kalau misalnya mau ditanya siapa yang bertanggung jawab, saya ingin sampaikan kepada semuanya, saya yang bertanggung jawab sebagai Menteri UMKM,” tegasnya.

“Artinya, tongkat tanggung jawab itu saya ambil. Saya jauh-jauh datang ke sini, ini bentuk komitmen politik saya untuk mempertanggung jawabkan situasi yang terjadi hari ini terhadap kondisi pengusaha-pengusaha mikro kita di Indonesia,” sambungnya.

Menteri UMKM juga mengusulkan agar sanksi terhadap pengusaha mikro diutamakan pada pembinaan, bukan langsung pada sanksi pidana.

“Dalam perspektif Kementerian UMKM, dalam konteks pemberian sanksi kepada pengusaha mikro kecil dan menengah di seluruh Indonesia harusnya lebih mengedepankan prinsip-prinsip pembinaan,” jelasnya.

Menurutnya, prinsip-prinsip penegakan hukum pidana itu dijadikan ultimum remedium sebagai pilihan akhir dalam proses penegakan hukum.

“Jadi tadi saya sudah sampaikan harapan kami lebih mengedepankan kepada sanksi administratif daripada sanksi pidana,” harapnya.

Dia mengatakan, sanksi administratif yang dimaksud, mengacu pada Undang-Undang Pangan, mencakup aspek pelebelan dan lainnya.

Artinya, jelas Menteri Maman, kalaupun ada kesalahan yang memang tidak bisa dipenuhi ataupun sudah diberikan pembinaan dan lain sebagainya, harus kedepankan tadi sanksi administratif. 

Terkait kasus Mama Khas Banjar, Menteri Maman Abdurrahman melihatnya sebagai momentum untuk mempercepat pembentukan Satgas UMKM dan memberikan pembinaan hukum kepada UMKM.

“Kondisi Mama Khas Banjar ini akan kita jadikan sebagai sebuah momentum untuk pembenahan dan akselerasi penataan secara menyeluruh terkait perlindungan dan pembinaan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah,” katanya.

Dirinya juga menyampaikan bahwa usulannya kepada hakim dan detail teknis lainnya akan dibahas setelah proses persidangan selesai. (nt/ewa)

Lebih baru Lebih lama