![]() |
DIAMANKAN - Polsek Rantau Badauh mengamankan pelaku penjualan minuman beralkohol. (Humas) |
BANUATODAY.COM, RANTAU BADAUH - Polsek Rantau Badauh Polres Barito Kuala (Batola) berhasil mengungkap praktik penjualan minuman beralkohol tanpa izin dalam Operasi Sikat Intan 2025 yang digelar pada Selasa (13/5/2025).
Kapolres Batola Akbp Anib Bastian, S.I.K., M H, melalui Kasi Humas Iptu Marum menyampaikan Kegiatan peredaran Alkohol ilegal tersebut telah meresahkan masyarakat setempat dan mengganggu kamtibmas di wilayah hukum Polsek Rantau Badauh
Personel Polsek Rantau Badauh yang dipimpin Plt Kapolsek Rantau Badauh, Ipda Suryono, S.H. M.H. didampingi Kanit Reskrim Aiptu Endri Winarto, S.H., melakukan patroli dalam rangka Operasi Sikat Intan 2025.
Tim menemukan sejumlah minuman beralkohol di sebuah warung di Desa Sungai Sahuray, RT 01, Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Barito Kuala.
Pelaku yang berinisial EP (41), warga setempat, diduga menjual minuman keras merk Gajah dengan kadar alkohol 95%.
Dari pengakuannya, minuman tersebut dibeli di Banjarmasin dan dijual kembali di wilayah Kecamatan Rantau Badauh, Batola
Petugas menyita tiga botol minuman beralkohol sebagai barang bukti. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Rantau Badauh untuk menjalani proses pembinaan bersama tokoh masyarakat setempat.
Kepala Desa Sungai Sahuray, H. Husaini, memberikan apresiasi atas langkah tegas Polsek Rantau Badauh.
"Kami mendukung penuh upaya penertiban ini demi menciptakan lingkungan yang aman dan tertib," ujarnya.
Operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polres Barito Kuala dalam memberantas pekat (penyakit masyarakat) dan memastikan keamanan serta ketertiban di wilayah hukumnya. (hms/ewa)