Trending

Polres Balangan Amankan IRT Pengedar Sabu di Tabalong

 

BARBUK: Berbagai macam barang bukti yang diaamankan Polres Balangan - Foto Dok


BANUATODAY.COM, BALANGAN - Penangkapan terhadap seorang pengedar narkoba di Desa Dahai, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan membawa jajaran Satresnarkoba Polres Balangan ke pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Tabalong. Nama seorang pengedar narkoba di Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, berinisial RU (51) turut terseret.

BACA JUGA: Menyatukan Langkah Negara: Sinergi Jasa Raharja dan Jampidum dalam Perlindungan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Informasi tentang RU yang berhasil dikantongi oleh jajaran Satresnarkoba Polres Balangan membuat pihaknya bergerak cepat dan langsung mendatangi kediaman RU di Desa Tanta Hulu.

RU kedapatan berada di rumahnya dan langsung dilakukan penggeledahan oleh pihak kepolisian.

Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko menerangkan, penangkapan terhadap RU merupakan hasil pengembangan kasus dari RA (33) pengguna narkoba yang diamankan di Desa Dahai beberapa hari lalu. Di kediaman RU, pihak kepolisian menemukan puluhan paket serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu.

"Barang bukti yang diamankan untuk narkoba sebanyak 35 paket," ujar Iptu Eko, Jumat (30/5/2025).

Selain itu ditemukan pula 4.120 butir obat curah yang diduga mengandung narkotika jenis karisoprodol, satu kantong kersek, satu pack plastik klip warna bening, dan dua unit handphone serta uang tunai sejumlah Rp 5.900.000.

BACA JUGA: PLN UID Kalselteng Energize 1,11 MVA untuk PT Surya Indonesia Mineral Bersaudara, Wujudkan Komitmen Jalankan Program Asta Cita

Saat ditanya pihak kepolisian, RU yang bekerja sebagai ibu rumah tangga ini mengakui barang tersebut adalah miliknya. Lantas, saat ini RU telah diamankan di sel tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Turut dibawa pula barang bukti yang terkait dalam tindak pidana peredaran gelap narkotika yang dilakukan oleh RU. (ra/fs)

Lebih baru Lebih lama