Trending

OJK Lakukan Pencabutan Izin Usaha PT Sarana Sulteng Ventura karena Ketidakpatuhan terhadap Regulasi Ekuitas


CABUT: OJK secara resmi telah mencabut izin usaha dari PT Sarana Sulteng Ventura (PT SSTV). - Foto Dok

BANUATODAY.COM, PALU – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Sarana Sulteng Ventura (PT SSTV) yang beralamat di Jalan Juanda Nomor 6, Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah. Pencabutan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.06/2025 pada 16 Juni 2025.

Langkah ini diambil karena PT SSTV tidak mampu memenuhi ketentuan ekuitas minimum hingga batas akhir masa sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha yang sebelumnya telah dijatuhkan. Sebelumnya, PT SSTV telah diberikan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha akibat pelanggaran terkait ekuitas.

OJK menyatakan telah memberi waktu yang cukup kepada PT SSTV untuk melaksanakan rencana pemenuhan ekuitas minimum. Namun hingga tenggat waktu yang ditetapkan, tidak ada penyelesaian terhadap permasalahan tersebut.

Berdasarkan ketentuan POJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan POJK Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Ventura Syariah, maka OJK menjatuhkan sanksi berupa pencabutan izin usaha kepada PT SSTV.

Pencabutan izin ini merupakan bagian dari komitmen OJK untuk menegakkan peraturan secara tegas demi menjaga integritas dan kesehatan industri modal ventura di Indonesia.

Dengan dicabutnya izin tersebut, PT SSTV dilarang menjalankan kegiatan usaha di sektor modal ventura dan wajib menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk:

1. Menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, dan pihak terkait lainnya.

2. Menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maksimal 30 hari kerja setelah izin usaha dicabut, guna memutuskan pembubaran badan hukum dan pembentukan Tim Likuidasi.

3. Memberikan informasi yang jelas kepada debitur, kreditur, dan pihak terkait mengenai mekanisme penyelesaian kewajiban.

4. Menunjuk penanggung jawab dan petugas Gugus Tugas serta Pusat Layanan yang akan melayani kepentingan masyarakat sampai Tim Likuidasi terbentuk, dan melaporkannya kepada OJK paling lambat 5 hari kerja sejak pencabutan izin.

5. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Selain itu, PT SSTV tidak diperbolehkan lagi menggunakan kata "ventura" atau "ventura syariah" dalam nama perusahaannya.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat atau debitur dapat menghubungi PT SSTV melalui nomor telepon/WhatsApp 0813-4115-5118, email: paluventura@yahoo.com, atau langsung ke kantor di Jalan Juanda Nomor 6, Lolu Utara, Palu Selatan, Kota Palu. (naz/fsl)

Lebih baru Lebih lama