![]() |
MITRA - Rapat Pansus IV DPRD Kalsel dengan mitra kerja membahas masalah pertambangan mineral dan batu bara, Rabu 11 Juni 2025.(Humas DPRD Kalsel) |
BANUATODAY.COM, BANJARMASIN - Panitia Khusus (Pansus) IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara menggelar rapat bersama mitra kerja, Rabu, (11/06/25) siang.
Rapat tersebut difokuskan pada pembahasan draf awal raperda dan dipimpin langsung oleh Ketua Pansus IV, Athaillah Hasbi, S.Sos., S.H., didampingi Wakil Ketua Pansus, Apt. Aulia Azizah, S.Farm.
Hadir sebagai mitra kerja, perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalsel.
“Tujuan dari dibuatnya raperda ini tidak lain ialah untuk memperjelas pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam hal pengelolaan usaha pertambangan,” ujar Aulia Azizah seusai rapat.
Aulia menegaskan pentingnya keberadaan payung hukum daerah yang mampu mengatur sistem perizinan dan pengawasan yang lebih efektif dan efisien.
Ia juga menyoroti keluhan masyarakat terkait perizinan yang dinilai rumit, memakan waktu lama, dan membutuhkan biaya tinggi.
“Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa saat ini pengurusan izin masih terkesan rumit dan mahal. Hal inilah yang ingin kita perjelas melalui raperda agar nantinya dapat mempermudah para pelaku usaha, sekaligus memperkuat fungsi pengawasan oleh pemerintah daerah,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Pansus IV, Athaillah Hasbi, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menggali masukan dari berbagai pihak, termasuk ke daerah lain guna menyempurnakan isi raperda.
Salah satunya, sebut dia, telah dijadwalkan kunjungan kerja ke Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur (Jatim).
Rapat ditutup dengan kesepakatan untuk menyusun kembali draf berdasarkan masukan yang telah disampaikan, dan akan dilanjutkan dalam pertemuan berikutnya termasuk hasil dari kunjungan kerja tersebut, guna merumuskan pasal-pasal yang lebih spesifik dan aplikatif dan sesuai dengan kebutuhan daerah Kalsel. (dwn/ewa)