Trending

Pria Asal Tala Gasak TV, Laptop Hingga Motor dari Rumah Guru di Banjarbaru, Diringkus Polsek Cempaka

 

PENCURIAN - Barang bukti yang berhasil disita dari pencuri rumah guru di Banjarbaru. (Humas)

BANUATODAY.COM, BANJARBARU - Unit Reskrim Polsek Cempaka berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 1 ke-5 KUHPidana.

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kapolsek Cempaka, Iptu Ketut Sedemen menjelaskan bahwa kejadian ini dilaporkan oleh korban bernama Tri Atmaja Bhakti Wibawa (38), seorang guru yang berdomisili di Komplek Benawa Raya Mina, Kelurahan Cempaka, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 23 Mei 2025, sekitar pukul 14.00 WITA, di kediaman korban yang beralamat di Komplek Perumahan Grand Samika Blok E No.6, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.

“Saat itu, korban bersama istrinya sedang bekerja, meninggalkan rumah dalam keadaan terkunci,” ujarnya.

Pukul 14.00 WITA, korban menerima informasi dari seorang tukang bernama Sandi A.F yang sedang melakukan pembangunan dapur belakang, bahwa pintu belakang rumah telah dijebol oleh pelaku yang tidak dikenal.

Korban segera pulang dan mendapati bahwa benar pintu rumah bagian belakang telah dirusak. 

Sejumlah barang berharga telah hilang, di antaranya sebuah Smart TV merek Samsung berukuran 43 inci berwarna hitam, sebuah laptop merek Acer berukuran 13 inci berwarna merah muda/pink beserta tas dan charger-nya, satu unit jam tangan merek Fossil warna hitam, serta satu unit sepeda motor Yamaha N-Max NEO berwarna ungu. 

Setelah melakukan penyelidikan intensif, pada Sabtu, 30 Mei 2025 sekitar pukul 12.00 WITA, Unit Reskrim Polsek Cempaka berhasil mengidentifikasi pelaku yang diketahui bernama Sotejo bin Senen (Alm), warga Desa Tajau Pecah, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Tanah Laut.

“Penangkapan dilakukan pada pukul 13.00 WITA oleh personel Reskrim Polsek Cempaka yang didukung oleh Tim Resmob Polres Tanah Laut,” tambahnya.

Pelaku diamankan di kediamannya tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya. 

Ia menyimpan sebagian barang bukti hasil curian di rumah pribadinya di Jalan Irigasi, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Cempaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini kini dalam penanganan Polsek Cempaka.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-5 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan,” pungkasnya.

Polsek Cempaka mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya. (pol/ewa)

Lebih baru Lebih lama