![]() |
DITAHAN - Jonathan Frizzy ditahan Kejari Tangerang bersamaan pelimpahan berkas oleh penyidik kepolisian, Senin 14 Juli 2025. (IG) |
BANUATODAY.COM, JAKARTA - Selebritas Jonathan Frizzy alias Ijonk ditahan setelah berkasnya dilimpahkan penyidik ke kejaksaan, Senin (14/7/2025).
Ijonk ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan terlibatnya dalam penyelundupan vape mengandung obat keras etomidate.
Kasus yang menjerat Ijonk bermula dari penangkapan tiga orang tersangka oleh Polres Bandara Soekarno-Hatta.
Ijonk telah resmi ditahan di Lapas Pemuda, Kelas II A Tangerang.
Penahanan dilakukan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka dari pihak kepolisian.
Kuasa hukum Ijonk, Lamgok Heryanto Silalahi, menjelaskan, kondisi Ijonk agak terguncang dan syok.
Terlebih, ini kali pertama mantan suami Dhena Devanka itu berurusan dengan hukum.
Ditambah, kondisi kesehatannya dikabarkan sedang tidak baik.
“Yah namanya orang gak pernah berhubungan dengan hukum, pasti agak terguncang dan syok," katanya.
Apalagi, lanjut Lamgok, kondisi kesehatan Ijonk belum pulih, tentunya perlu mendapat perhatian.
"Makanya sekarang lagi dilakukan pengecekan baik secara mental, maupun kesehatan badannya sendiri dari penyakitnya,” kata Lamgok