Trending

DPRD Banjar Terima Tanggapan Pemkab soal Raperda Masyarakat Adat dan Administrasi Kependudukan

PARIPURNA: DPRD Kabupaten Banjar gelar Rapat Paripurna mengenai Raperda hukum adat dan penyelengaraan administrasi kependudukan. - Foto Dok


BANUATODAY.COM, BANJAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar menggelar rapat paripurna pada Rabu (6/8/2025) dengan agenda mendengarkan jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Kedua Raperda tersebut mencakup pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat, serta penyelenggaraan administrasi kependudukan.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Banjar, H. Agus Maulana, dan dihadiri para wakil ketua DPRD, yakni Irwan Bora, Akhmad Rizanie Anshari, serta KH Ali Murtadho.

Mewakili Bupati, Wakil Bupati Said Idrus Al Habsyi menyampaikan bahwa Pemkab Banjar mengapresiasi seluruh masukan yang diberikan fraksi-fraksi. Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan, ruang, dan pemberdayaan bagi masyarakat hukum adat di wilayah Kerajaan Banjar.

“Pengakuan masyarakat hukum adat harus didukung dasar hukum yang kuat, agar perlindungan dan pemberdayaan dapat dijalankan secara profesional,” ujar Said Idrus.

Terkait administrasi kependudukan, Pemkab Banjar menekankan pentingnya pelayanan yang cepat, mudah, dan gratis, khususnya bagi warga di daerah terpencil. Program inovatif seperti sistem jemput bola akan terus dikembangkan agar seluruh masyarakat mendapat akses dokumen kependudukan secara merata.

Dalam tanggapan kepada masing-masing fraksi, Pemkab Banjar menyatakan:

Fraksi Golkar – Menghargai dukungan terhadap kedua Raperda yang menjadi dasar untuk melanjutkan pembahasan.

Fraksi Gerindra – Menyambut baik penekanan pada pengakuan hukum masyarakat adat sesuai konstitusi dan peran mereka dalam menjaga lingkungan serta budaya.

Fraksi PPP – Sepakat perlunya kehati-hatian dalam pengakuan masyarakat adat guna menghindari konflik, serta mendukung percepatan layanan administrasi yang efisien.

Fraksi PKB – Mendukung perlindungan kekayaan tradisional dan peningkatan sinergi lembaga dalam pelayanan publik, terutama bagi kelompok rentan.

Fraksi PAN – Menggarisbawahi bahwa pengakuan masyarakat adat merupakan amanat konstitusi yang harus dijalankan dengan adil dan profesional.

Fraksi Bintang Demokrasi Sejahtera – Menyoroti kebutuhan akan mekanisme penyelesaian sengketa adat yang adil serta partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan.

Pemkab Banjar juga berkomitmen meningkatkan kualitas layanan administrasi kependudukan melalui digitalisasi dan perluasan sosialisasi, baik secara langsung maupun lewat media sosial.

Said Idrus menutup dengan harapan agar proses pembentukan kedua Raperda ini dapat berjalan lancar hingga pengesahan, sehingga membawa dampak positif bagi kemajuan daerah dan perlindungan masyarakat hukum adat. (naz/fsl)

Lebih baru Lebih lama