Trending

Kendalikan Alih Fungsi Lahan, Pemkab Kotabaru dan BPN Gelar Sosialisasi Bersama

SOSIALISASI: Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Bupati Kotabaru, Syairi Mukhlis - Foto Dok


BANUATODAY.COM, KOTABARU – Kantor Pertanahan Nasional (BPN) menggelar Sosialisasi Optimalisasi Pengendalian Hak atas Tanah dan Ruang yang Berkeadilan untuk Pembangunan Wilayah Kabupaten Kotabaru yang Berkelanjutan Menuju Indonesia Emas 2045, Senin (11/8/2025) di Aula Bamega, lantai II Kantor Bupati Kotabaru.

Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Bupati Kotabaru, Syairi Mukhlis, yang mewakili Bupati Kotabaru. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya tema yang diangkat sebagai wujud komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola ruang dan tanah yang adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

BACA JUGA: Samsat Kotabaru Gelar Operasi Gabungan dan Sosialisasi Bebas Denda PKB 2025

“Sebagai daerah kepulauan yang memiliki potensi sumber daya alam besar, Kotabaru menghadapi tantangan dalam pengendalian alih fungsi lahan, pemanfaatan ruang, serta perlindungan hak atas tanah masyarakat. Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, serta partisipasi aktif masyarakat, menjadi kunci dalam menciptakan kebijakan yang berkeadilan dan berkelanjutan,” ujarnya.

Syairi berharap forum ini dapat menjadi wadah dialog, tukar pikiran, dan penyelarasan visi untuk memperkuat pengendalian hak atas tanah dan ruang di Kotabaru demi kesejahteraan masyarakat.

Direktur Pengendalian Hak atas Tanah Ahli Fungsi Lahan Kepulauan dan Wilayah Tertentu Kementerian ATR/BPN, Dr. Ir. Andi Renald, S.T., M.T., IPU., ASEAN Eng., QCRO, menambahkan bahwa pengelolaan sumber daya alam di Bumi Saijaan harus dilakukan dengan prinsip keberlanjutan.

BACA JUGA: Festival Pasar Terapung Kalsel 2025, Bangkitkan Memori Sungai dan Geliat Ekonomi Banjarmasin

“Kita harus mensyukuri dan menjaga sumber daya alam ini agar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk anak cucu kita. Peran kami adalah mengendalikan Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan alih fungsi lahan, termasuk di pulau-pulau kecil dan kawasan pesisir,” terangnya.

Sosialisasi ini turut dihadiri Sekretaris Daerah Kotabaru, Kepala Subdirektorat Pengendalian Hak atas Tanah Kepulauan dan Wilayah Tertentu Wilayah I Kementerian ATR/BPN, Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Provinsi Kalsel, serta Kepala BPN Kabupaten Kotabaru. (aa/ak)

Lebih baru Lebih lama