Trending

Tersangka Korupsi, Mantan Bupati Tabalong Anang Syakhfiani Kenakan Rompi Tahanan Kejaksaan

 

Mantan Bupati Anang Syakhfiani ditahan Kejaksaan Negeri Tabalong.

BANUATODAY.COM, TANJUNG - Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tabalong, mantan Bupati Anang Syakhfiani langsung mengenakan rompi pink tahanan kejaksaan.

Anang pun langsung dibawak tim Kejari Tabalong ke Rutan Kelas II B Tanjung, Kamis (28/8/2025).

Anang Syakhfiani sebelumnya ditetapkan oleh Kejari Tabalong sebagai tersangka dugaan korupsi Kerjasama Bahan Olahan Karet (Bokar) di Perumda Tabalong tahun anggaran 2019.

Saat pemeriksaan sebagai tersangka, kesehatan bupati dua periode itu sempat turun hingga dirawat di RSUD Badaruddin Kasim Tanjung. 

Setelah kesehetannya membaik, eksekusi pun dilakukan Kejari. 

Penahanan terhadap mantan Bupati Tabalong H Anang Syakhfiani dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tabalong, Muhammad Fadhil, Kamis (28/8/2025).

Menurutnya pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekitar pukul 11.00 WITA, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tabalong telah melakukan penahanan terhadap tersangka Mantan Bupati Tabalong Dua Periode (2014-2024) di Rumah Tahanan Kelas II B Tanjung.

Penahanan dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Kerja Sama Bahan Olahan Karet (BOKAR) pada Perusahaan Umum Daerah Tabalong Jaya Persada Tahun Anggaran 2019,” jelas Fadhil dalam keterangan tertulis. (rls/ewa)

Lebih baru Lebih lama