![]() |
DISKUSI: Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni berdiskusi dengan Bupati Balangan H Abdul Hadi - Foto Istimewa |
BANUATODAY.COM, JAKARTA – Bupati Balangan H Abdul Hadi melakukan audiensi dengan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Dr. Raja Juli Antoni, di Jakarta, Senin (8/9/2025).
Pertemuan ini membahas rencana pembangunan jalan menuju objek wisata Air Terjun Batarius yang berada di kawasan hutan lindung.
BACA JUGA: Pemkot Banjarmasin Gelar Lomba Menyanyi dan Apresiasi Musisi Jalanan
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Balangan menyampaikan bahwa Air Terjun Batarius merupakan destinasi unggulan yang berpotensi besar mendukung sektor pariwisata daerah. Namun, akses jalan masih menjadi kendala utama karena jalur menuju lokasi berada di kawasan hutan lindung.
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menyambut baik langkah Pemkab Balangan. Ia menegaskan, pembangunan infrastruktur harus tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.
“Kami mendukung rencana ini, namun tetap harus menjaga kelestarian alam. Pemkab Balangan diminta segera mengajukan Surat Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) kepada Menteri Kehutanan dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan,” ujarnya.
Menteri juga memerintahkan jajarannya untuk membantu Pemkab Balangan dalam mewujudkan pembangunan akses wisata tersebut. Dengan dukungan pemerintah pusat, pembangunan jalan diharapkan segera terwujud sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan sektor pariwisata Balangan.
Audiensi ini menjadi langkah penting Pemkab Balangan dalam meningkatkan aksesibilitas menuju objek wisata Batarius. Pemerintah daerah berkomitmen mengembangkan pariwisata dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan kearifan lokal.
BACA JUGA: Pemkot Banjarmasin dan Kemenpan RB Perkuat Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Daerah
Dukungan dari Kementerian Kehutanan diharapkan mempercepat pembangunan infrastruktur menuju Batarius, sehingga wisatawan lebih mudah berkunjung dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar. (ra/fs)