![]() |
PERKUAT: Komisi II DPRD Kalsel perjuangkan peran Bank Perkreditan Rakyat (BPR) untuk para UMKM. - Foto Dok |
BANUATODAY.COM, JAKARTA - Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menaruh perhatian serius terhadap keberadaan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang berperan besar sebagai penopang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Permasalahan modal hingga regulasi yang dinilai belum sepenuhnya berpihak kepada masyarakat kecil menjadi sorotan utama.
Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, menegaskan BPR bukan hanya lembaga keuangan, melainkan wadah harapan masyarakat kecil untuk memperoleh akses pembiayaan yang lebih mudah.
“Kami ingin memastikan BPR tetap kuat, karena di sanalah peluang masyarakat kecil untuk mendapatkan modal agar usaha mereka bisa bertahan dan berkembang,” ucap Paman Yani, sapaan akrabnya.
Sebagai bentuk komitmen, Komisi II melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri pada Selasa (9/9/2025). Pertemuan ini membahas perubahan Perda Nomor 14 Tahun 2017 tentang Bentuk Hukum BPR serta persoalan merger yang masih menyisakan kendala di daerah.
Paman Yani mengungkapkan, jumlah BPR di Kalsel seharusnya mencapai 22 unit. Namun, kebijakan merger dari OJK membuat jumlahnya menyusut menjadi hanya 8 unit, padahal kebutuhan masyarakat terhadap layanan BPR justru meningkat.
Ia menambahkan, tambahan penyertaan modal sangat dibutuhkan. Sayangnya, kabupaten dan kota tidak bisa memberikan modal sebelum perda direvisi. Dalam aturan 2017, komposisi penyertaan modal terdiri dari 21 persen Pemerintah Provinsi, 51 persen pemerintah kabupaten/kota, dan sisanya dari pihak lain. Menurutnya, skema ini perlu disesuaikan agar lebih fleksibel.
Meski begitu, ia mengingatkan bahwa revisi perda tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa. Pemerintah kabupaten bersama pihak eksekutif diminta terlebih dahulu menyelesaikan permasalahan di delapan BPR yang tersisa, sebelum perda dibahas di DPRD.
“Kami akan menunggu proses di tingkat eksekutif bersama pemerintah kabupaten. Jika sudah selesai, barulah perda 2017 ini bisa dibicarakan di DPRD,” jelasnya.
Konsultasi ini disambut baik oleh Kemendagri. Kasubdit BUMD, Bambang Ardianto, yang menerima rombongan, mengapresiasi langkah DPRD Kalsel. Menurutnya, inisiatif tersebut menunjukkan keseriusan dalam memperkuat peran BPR untuk kepentingan masyarakat daerah. (naz/fsl)