![]() |
DIBORGOL - Dengan tangan diborgol Nadiem Makarim digiring untuk dijebloskan ke sel tahanan setelah Kejaksaan Agung RI menetapkannya sebagai tersangka kasus pengadaan laptop.(Humas Kejagung RI) |
BANUATODAY.COM, JAKARTA - Tim tim penyidik pada jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus (jam pidsus) telah menetapkan Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka baru dalam perkara perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kementerian pendidikan, budaya, riset dan teknologi (kemendikbudristek) dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019.
Nadiem ditetapkan sebagai tersangka dan langsug dijebloskan ke tahanan oleh Kejagung RI, Kamis (4/9/2025).
Penetapan tersangka dilakukan Kejagung setelah memerika Nadiem Makarim.
Usai keluar dari ruang pemeriksaan, Nadiem Makarim telah mengenakan rompi pink dan tanga diborgol.
Nadiem langsung digiring keluar dan dibawa masuk ke dalam mobil tahanan yang sudah terparkir di depan Gedung Bundar Pidana Khusus (Pidsus).
Pada Mei 2025, Kejaksaan Agung Republik Indonesia membuka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait program pengadaan perangkat digitalisasi pendidikan, termasuk laptop Chromebook, di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) pada periode 2019–2023 dengan nilai anggaran hampir Rp10 triliun.