Trending

Polsek Awayan Gerebek Penjual Tuak, Amankan 60 Liter Miras Tradisional

GEREBEK: Polsek Awayan kembali bergerak cepat dengan melakukan penggerebekan terhadap penjual tuak di Desa Ju’uh - Foto Dok


BANUATODAY.COM, BALANGAN – Setelah mengamankan delapan orang yang berpesta miras di Kantor Balai Penyuluh KB Kecamatan Tebing Tinggi, Polsek Awayan kembali bergerak cepat dengan melakukan penggerebekan terhadap penjual tuak di Desa Ju’uh, Jumat (19/9/2025). Dari lokasi, polisi menyita sekitar 60 liter minuman keras tradisional.

Kapolsek Awayan, IPDA Lulus Pribadi, mengungkapkan operasi ini dilakukan berdasarkan hasil pengembangan dari penggerebekan sebelumnya. “Dari keterangan para pelaku yang kami amankan, diketahui asal minuman tuak yang mereka konsumsi. Informasi itu langsung kami tindak lanjuti ke Desa Ju’uh,” jelasnya.

Saat tiba di lokasi, petugas menemukan dua jerigen berisi tuak siap edar di rumah seorang warga yang diduga sebagai penjual. “Total yang berhasil diamankan kurang lebih 60 liter tuak. Barang bukti langsung kami bawa ke Polsek untuk diamankan,” kata Kapolsek.

Pelaku penjual tuak kini masih dalam pemeriksaan intensif. Polisi akan menindak sesuai ketentuan hukum, baik sanksi pidana ringan maupun administratif sesuai perda yang berlaku.

Kapolsek Awayan mengingatkan masyarakat untuk tidak lagi memproduksi maupun menjual miras tradisional, mengingat konsumsi tuak kerap menjadi pemicu tindak kriminal dan gangguan keamanan.

“Kami ingin menjaga generasi muda dari dampak buruk minuman beralkohol. Karena itu, kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras di wilayah hukum Polsek Awayan,” tegas IPDA Lulus Pribadi. (ra/fs)

Lebih baru Lebih lama