Trending

Satres Narkoba Polres Tabalong Tangkap Pengedar Sabu Asal Desa Tantaringin

 

DIAMANKAN - Tersangka SA dan barang bukti yang diamankan Satres Narkoba Polres Tabalong.(Humas Polres Tabalong)

BANUATODAY.COM, TABALONG- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tabalong menangkap SA (30), warga Desa Tantaringin kecamatan Muara Harus, terkait peredaran narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla. melalui Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku diamankan pada Senin (08/08) siang di tepi jalan desa Murung Baru kecamatan Tanta kabupaten Tabalong.

Diamankannya SA berawal dari informasi yang disampaikan oleh warga bahwa di lingkungan mereka sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

Mendapat laporan tersebut Satuan Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah,S.H kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku sedang berada ditepi jalan.

Saat didekati petugas,pelaku sempat melarikan diri kedalam hutan namun berhasil diamankan, saat dilakukan pemeriksaan ditemukan pada kantong celana pelaku beberapa plastik klip yang berisi serbuk bening diduga sabu-sabu yang diakui adalah milik pelaku untuk diedarkan.

Saat ditanyakan lebih jauh, pelaku mengaku mendapat barang tersebut dari tetangganya di Tantaringin Muara Harus berinisial PI, namun saat petugas mendatangi kediamannya, PI sudah melarikan diri.

Pelaku SA kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 6 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening yang diduga Narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,43 gram, 2 buah gawai berwarna hitam dan biru serta uang tunai sejumlah 350 ribu Rupiah. (hms/ewa)

Lebih baru Lebih lama