Trending

Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun dan Denda Rp2 Miliar

 

TUNTUTAN - Sidang pembacaan tuntutan dengan terdakwa Nikita Mirzani di PN Jakarta Selatan, Kamis - (YouTube Inews)

BANUATODAY.COM, JAKARTA - Artis sensasional Nikita Mirzani alias Nikmir menjalani sidang langsung dugaan pemerasan disertai pengancaman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).

Sidang hari ini dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam surat tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada Nikita Mirzani 11 tahun dan denda Rp2 miliar subsidair 6 bulan kurungan. 

Nikira Mirzani diseret ke meja hijau miliar dalam kasus tindak pidana pemerasan disertai ancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilaporkan Reza Gladys.

JPU menyebutkan, Nikita Mirzani terbukti melakukan pengancaman akan menyebarkan komentar negatif mengenai produk kecantikan milik Reza Gladys apalabila tidak diberi uang.

“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 2.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata JPU. 

Dalam surat tuntutannya, JPU juga meminta kepada majelis hakim agar terdakwa tetap berada dalam tahanan selama proses hukum berlangsung. (net/ewa)

Lebih baru Lebih lama