Trending

Penganiaya Istri Gara-gara Kentut Ditangkap Polres Tanah Bumbu

 

KDRT - Pelaku penganiayaan terhadap istri di Tanah Bumbu ditangkap polisi.(Humas)

BANUATODAY.COM, TANAH BUMBU - Setelah mendapat laporan korban dan melakukan penyelidikan, Polres Tanah Bumbu akhirnya menangkap AR (24) di Desa Gusunge.

AR ditangkap atau kasus penganiayaan terhadap istrinya secara brutal hanya karena masalah sepele.

Pelaku diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 16.45 WITA. 

Penangkapan dilakukan usai polisi menerima laporan dari korban berinisial HB (23), seorang ibu rumah tangga yang mengalami luka serius akibat penganiayaan suaminya sendiri.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, S.I.K., M.Med.Kom, melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Ipda Supriyo Sanyoto, membenarkan penangkapan tersebut. 

“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan di rumahnya. Saat ini ia telah ditahan untuk menjalani proses hukum sesuai Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,” ujarnya.

Penganiayaan terjadi pada Kamis malam (22/5/2025). 

Kekerasan bermula saat korban menegur pelaku yang kentut sembarangan di dalam kamar.

Teguran sederhana itu justru menyulut emosi AR hingga berujung kekerasan brutal. 

Pelaku memukul wajah istrinya, menendang perut, meludahi korban, bahkan menginjak tubuhnya saat korban sudah terjatuh. Ia juga menendang pinggang korban hingga tidak sadarkan diri.

“Korban mengalami luka memar di pipi, lebam di lengan, lutut, paha kiri, serta sakit hebat di bagian pinggang akibat penganiayaan tersebut,” jelas Supriyo.

Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Kusan Hilir. Polisi memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga pelaku dijatuhi hukuman setimpal atas perbuatannya. (hms/ewa)

Lebih baru Lebih lama