![]() |
DIAMANKAN: Dua orang pelaku resmi diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam konferensi pers yang digelar di Aula Pesat Gatra, Mapolres Balangan - Foto Dok |
BANUATODAY.COM, BALANGAN – Kepolisian Resor (Polres) Balangan berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus lowongan kerja fiktif di sektor pertambangan batu bara. Dua orang pelaku resmi diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam konferensi pers yang digelar di Aula Pesat Gatra, Mapolres Balangan, Kamis (16/10/2025).
Kedua tersangka masing-masing berinisial MA dan DY, yakni M. Arrahman alias Iluk bin H. Musa (42), warga Desa Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, dan Dende Yusuf alias Idi bin Pansyah (25), warga Desa Bangkal, Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan.
Kapolres Balangan, AKBP Yulianoor Abdi, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari salah satu korban. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah menyebarkan informasi lowongan kerja melalui aplikasi WhatsApp, dengan iming-iming pekerjaan di sebuah perusahaan tambang batu bara di Kecamatan Halong, Kalimantan Selatan.
“Para korban dijanjikan akan diterima bekerja, asalkan membayar sejumlah uang sebagai syarat administrasi. Proses rekrutmen sempat dijadwalkan pada 20 September, lalu diundur ke 5 Oktober 2025, namun tak pernah terealisasi,” ungkap Kapolres.
Dalam aksinya, para pelaku berhasil menipu sedikitnya 43 orang, mayoritas berasal dari Kecamatan Halong. Setiap korban diminta menyetor uang sebesar Rp2 juta, dengan total kerugian mencapai Rp86 juta.
Merasa ditipu dan tidak mendapatkan kejelasan, para korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Halong. Setelah dilakukan penyelidikan, kedua pelaku berhasil diamankan dan kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, yang ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara,” tegas AKBP Yulianoor.
Kapolres Balangan mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja yang tidak jelas, terutama yang mengharuskan pembayaran uang di awal proses. Ia juga mengingatkan pentingnya melakukan verifikasi terhadap setiap informasi lowongan kerja yang diterima.
“Jangan ragu untuk mengecek keabsahan informasi lowongan kerja melalui instansi terkait atau pihak berwenang. Jangan sampai tergiur janji-janji manis yang tidak masuk akal,” ujarnya.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja keras mengungkap kasus-kasus penipuan lainnya, serta memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. Ia berharap dengan pengungkapan kasus ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya kehati-hatian semakin meningkat.
“Dengan kerja sama antara kepolisian dan masyarakat, kami optimistis dapat menekan angka penipuan dan meningkatkan rasa aman di wilayah Kabupaten Balangan,” pungkasnya. (ra/fs)