![]() |
DIAMANKAN: Pelaku dan barang bukti telah diamankan - Foto Dok |
BANUATODAY.COM, BALANGAN – Warga Desa Ambakiang, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan, kembali bernapas lega setelah jajaran Satresnarkoba Polres Balangan berhasil membekuk seorang pengedar narkoba berinisial MA (33), yang sudah lama menjadi sorotan di lingkungan mereka.
Penangkapan terjadi pada Rabu malam (8/10/2025), di rumah pelaku. Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi, melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, mengatakan bahwa tindakan ini berawal dari laporan warga yang merasa resah dengan maraknya peredaran sabu di desa mereka.
“Warga sudah cukup gerah melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka,” ujar Iptu Eko, mengenang aksi pengungkapan yang berlangsung cepat dan tepat sasaran.
Saat digeledah, petugas menemukan satu paket sabu yang sedang digenggam oleh MA. Ia mengaku barang itu miliknya dan hendak dijual kepada pembeli yang sudah dijanjikan.
Selain paket narkoba, polisi juga mengamankan plastik klip bening dan sebuah ponsel sebagai barang bukti. MA kini ditahan di Polres Balangan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Iptu Eko mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba karena selain merusak kesehatan, peredaran dan penyalahgunaan narkotika merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman berat. (ra/fs)