![]() |
| REKONSTRUKSI - Pelaku menjalani rekonstruksi melakukan penganiayaan dengan memotong alat kelamin suami di Jakarta Barat. (Istimewa/net) |
BANUATODAY.COM, JAKARTA - Aksi nekat dan tergolong sadis dilakukan oleh seorang perempuan terhadap suaminya di Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar).
Perempuan itu nekat memotong kemaluan sang hingga terputus, hingga berujung tragis, meninggal dunia.
Pelakunya berinisial HZ (34), melakukan aksinya diduga karena dipicu rasa cemburu.
Polsek Kebon Jeruk, Selasa (21/10/2025), menggelar rekonstruksi tindak kejahatan yang dilakukan HZ.
Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Ganda Sibarani, mengatakan peristiwanya sendiri terjadi pada bulan Juli lalu.
"Pelaku berinisial HZ melihat chat dalam ponsel korban berinisial H sehingga membuatnya cemburu lalu melakukan penganiayaan berat terhadap suaminya pada Minggu 20 Juli lalu," jelas Kanit Reskrim.
Kanit mengungkapkan, pihaknya baru mendapatkan informasi terkait oenganiayaan ini tiga hari kemudian.
“Kami dapat laporan tiga hari kemudian saat korban dirawat di rumah sakit," ujarnya.
Disebutkan dia, korban dirawat Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr Cipto Mangunkusumo).
"Saat kami melakukan penelusuran ke rumah sakit. Benar, korban sudah di rumah sakit dan kami temukan bahwa alat kelamin korban terputus,” kata Ganda Sibarani.
Dari hasil penyelidikan, kata Ganda, pelaku memotong alat kelamin suaminya menggunakan pisau cutter. Aksi pelaku dilakukan saat korban sedang tertidur. "Jadi, pelaku ini menggunakan pisau cutter,” jelas Kanit Reskrim.
Korban yang mengalami luka parah setelah aksi istrinya itu, berusaha mendapatkan pertolongan medis menuju fasilitas kesehatan terdekat menggunakan berkendaraan.
“Setelah mengalami penganiayaan, korban berkendara ke fasilitas kesehatan terdekat dengan membonceng tersangka," ujanya.
Korban kemudian dirujuk ke RSCM dan menjalani perawatan medis selama sekitar 23 hari.
“Namun korban meninggal dunia di RSCM setelah 23 hari menjalani perawatan, tepatnya pada 12 Agustus 2025 meninggal dunia,” ujar Kanit Reskrim. (net/ewa)

